MAKASSAR – Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar kembali menerbitkan surat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau jam malam.
Aturan itu mulai berlaku sejak surat itu terbit, 26 Januari ini. Dan berakhir hingga 9 Februari 2021 mendatang.
Dalam keterangannya, Rudy bilang, aturan itu dibuat untuk mencegah dan menekan angka penyebaran Covid-19 di Makassar. Sehingga, jam operasional fasilitas umum dan pusat keramaian dibatasi sampai pukul 22.00 WITA atau jam 10 malam.
Baca Juga :
“(Kasus) sudah mulai kelihatan menurun, baik korban yang meninggal maupun yang terpapar (Covid-19),” tuturnya.
Ada pun pusat keramaian yang jam operasionalnya dibatasi, seperti Warkop, Cafe, Mal, Rumah Makan, Game Center dan toko-toko lainnya.
Para Camat dan Lurah pun diminta untuk memetakan titik keramaian dan mencegah potensi penularan virus corona.
“Para pelaku usaha yang masuk dalam kebijakan itu diminta untuk memperketat protokol kesehatan,” ujar Rudy menekankan. (*)
Komentar