Logo Lintasterkini

Pimpinan Kanwil VI PT Pegadaian Makassar Silaturrahmi dengan Kakanwil Kemenag Sulsel

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 26 Januari 2022 17:44

Pimpinan Kanwil VI PT. Pegadaian Makassar Silaturrahmi Dengan Kakanwil Kemenag Sulsel
Pimpinan Kanwil VI PT. Pegadaian Makassar Silaturrahmi Dengan Kakanwil Kemenag Sulsel

MAKASSAR – Secara landasan argumentsi dan perintah agama Islam, transaksi gadai sangat kuat karena ditegaskan langsung oleh Al Qur’an (al Baqarah : 283) dan dipraktikkan oleh Nabi saw (hadits riwayat Bukhari). Ini berarti transaski gadai adalah ajaran yang original dan termaktub dalam sumber ajaran agama. Gadai adalah meminjam sesuatu, baik berupa barang atau uang yang sekaligus menyerahkan barang kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan.

Demikian petikan tausiyah yang disampaikan Ketua Dewan Pengawas Syariah PT. Pegadaian KH. Cholil Nafis saat Pertemuan Silaturrahmi antara Jajaran Pimpinan Wilayah VI PT. Pegadaian Makassar dengan Kakanwil Kemenag Prov. Sulsel beserta sejumlah Kepala Bidang diantaranya Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah H. Ali Yafis, Kepala Bidang Urais dan Pembinaan Syariah H. Muhammad Tonang, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren H. Mulyadi Iskandar Idy, Kepala Bidang Penais Zakat dan Wakaf H. Kaswad Sartono, di Salah Satu Rumah Makan di Kota Makassar, Selasa (25/1/2022).

Lebih lanjut, Ketua Dewan Fatwa MUI Pusat yang juga Pengurus PBNU ini menyebut, sesuai dengan perkembangan zaman, kini gadai dikombinasi dengan akad lainya. Awalnya para ulama tidak membolehkan akad gadai yang sifatnya amanah digabungkan dengan akad lain, seperti akad Mudharabah, Musyarakah dan Wad’ah. Namun ketentuan al-Ma’ayir al-Syar’iyah No: 39 telah memperbolehkannya jika gadai sebagai sumber pembayaran manakala yang meminjam lalai atau tak dapat memenuhi janjinya.

Sebelumnya, Pimpinan Wilayah Kanwil VI PT. Pegadaian Makassar H. Zulfan Adam memaparkan salah satu produk syariah yang ada di Lembaganya yakni Arrum Haji dimana konsen pada pembiayaan untuk mendapatkan porsi haji secara syariah dengan barang jaminan emas atau Tabungan Emas dan proses yang mudah serta aman

“”Produk ini sebagai bentuk dukungan Pegadaian Syariah dalam memfasilitasi umat dalam pembiayaan porsi haji, dimana produk syariah ini sudah sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional MUI dan telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan sejumlah keuanggulan diantaranya Biaya pemeliharaan barang jaminan terjangkau, Jaminan emas dapat dipergunakan untuk pelunasan biaya haji, Emas dan dokumen haji tersimpan dengan aman serta Jaminan emas dapat dipergunakan untuk pelunasan biaya haji pada saat pelunasan,” paparnya.

Termasuk didalamnya pelayanan dari Pegadaian dimana menjadi Fasilitator bagi pengguna produk Arrum Haji sampai mendapatkan nomor porsi haji dari Kemenag, akan tetapi kami sekaligus menegaskan dan memperjelas bahwa produk tabung haji Arrum Haji bukan dana talangan, Tambahnya.

Kakanwil Kemenag Prov. Sulsel H. Khaeroni menilai bahwa Praktik Gadai di PT. Pegadaian Syariah Persero telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang termaktub dalam al Qur’an, dipraktikan oleh Nabi Muhammad saw dan penjelasan para ulama, termasuk fatwa Majelis Ulama Indonesia. Sebab setiap produk dan akad yang digunakan dalam akad gadai selalui atas hasil kajian Dewan Pengawas Syariah yang digariskan oleh fatwa-fatwa tentang gadai dan Pembiayaan oleh Dewan Syariah Nasional.

Kami berharap, Pegadaian Syariah utamanya dengan produk Syariahnya menjadi lembaga keuangan yang membantu masyarakat ekonomi lemah untuk memenuhi kebutuhan keuangan secara cepat dan mudah, lebih khusus lagi bagi umat yang memiliki niat suci menunaikan Rukun Islam yang Kelima yakni Melaksanakan Ibadah Haji.

Sejak berdirinya Pegadaian Syariah akrab dengan masyarakat kecil untuk kebutuhan dana mendadak atau kebutuhan modal bagi usahawan kecil yang tak dapat mengakses lembaga keuangan bank. Semoga Produk Pegadaian Syariah dapat menyelesaikan masalah keuangan dengan solusi tanpa menimbukan masalah, “menyelesaikan masalah tanpa masalah”, Tutur Khaeroni.

Selain dihadiri Ketua Dewan Pengawas Syariah PT. Pegadaian KH. Cholil Nafis, Acara Silaturrahmi tersebut juga dihadiri Kepala Unit Usaha Syariah PT. Pegadaian Beni Martina Maulan, Kepala Departemen Produk Syariah : Anwar Yusuf, Pemimpin Kanwil VI PT. Pegadaian Makassar H. Zulfan Adam, Deputi Operasional Kanwil VI Makassar H. Wadud Assegaf, Kepala Bagian Budaya Kerja Ridwan Al Bone dan Kepala Bagian Humas Andi Irfandi.

Diakhir Acara, Pimpinan Wilayah Kanwil VI PT. Pegadaian Makassar H. Zulfan Adam menyerahkan Cenderamata Kepada Kakanwil Kemenag Prov. Sulsel dan berharap Silaturrahmi antar kedua lembaga ini bisa terus terjalin baik. (*)

Penulis : Azho

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...