Logo Lintasterkini

Tim Hukum Appi-Cicu Lanjut PTUN, Maqbul : Lebih Baik Urungkan

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Senin, 26 Februari 2018 21:10

Sidang gugatan tim hukum Appi-Cicu yang digelar Panwaslu Kota Makassar.
Sidang gugatan tim hukum Appi-Cicu yang digelar Panwaslu Kota Makassar.

MAKASSAR- Pasca putusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar yang menolak seluruh gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) terhadap KPU Kota Makassar atas lolosnya duet Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) sebagai kontestan Pilkada Makassar, hal itu tidak membuat tim hukum patah arang. Malah sengketa tersebut segera diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Makassar untuk proses lebih lanjut.

“Kami menghargai putusan Panwaslu. Namun kasus ini tetap kita lanjutkan hingga ke meja PTUN,” kata Kuasa Hukum Appi-Cicu, Anwar Ilyas, Senin (26/2/2018).

Menurutnya, keputusan yang diambil Panwaslu dinilai bertentangan dengan fakta-fakta persidangan. Untuk itu, tidak ada salahnya permasalahan ini dilanjutkan ke PTUN.

Menurutnya, penolakan gugatan tim hukum Appi-Cicu ini bukan sesuatu yang istimewa, jadi masih ada langkah hukum lagi ke PTUN. Disana (PTUN) akan diperiksa secara menyeluruh lagi.

“Putusan ini kita hargai, karena itulah usaha maksimal beberapa hari ini untuk menghasilkan putusan demikian. Sebentar ini (hari ini) kami ke PTUN, 15 hari setelah pendaftaran biasanya akan disidangkan,” ucapnya saat ditemui usai sidang.

[NEXT]

Dia tak menampik dalam putusan tersebut terjadi perbedaan persepsi dalam penggunaan Undang-undang. Kalau memang dipersoalkan syarat, menurut dia, memang secara syarat memenuhi. Intinya ada perbedaan pandangan, semisal keputusan KPU Kota Makassar ada dua, ada surat keputusan ada berita acara.

“Tidak semua berita acara KPU ada keputusannya, jadi itu bukan sesuatu yang kumulatif. Sekali lagi, ini perbedaan penafsiran dan faktanya ada pembagian handphone, penggunaan tagline 2 kali tambah baik dan pengangkatan honorer yang melanggar Undang-undang,” ungkapnya.

Tim hukum Appi-Cicu.

Sehingga ia menilai, keputusan Panwaslu tak mempengaruhi langkah hukum selanjutnya.
Dikatakan Anwar Ilyas, syarat formil harus menggugat ke Panwaslu, baru ke PTUN. Sehingga apapun keputusan ini tidak akan berpengaruh.

“Seluruh Indonesia tidak ada gugatan yang dikabulkan Panwaslu, jadi ini tidak istimewa. Di PTUN tetap KPU Kota Makassar yang digugat dan tidak ada lagi pihak terkait. Jadi di PTUN mengadili sendiri, memeriksa lagi semua fakta, menghadirkan saksi dan bukti. Tidak ada lagi hubungan dengan putusan disini,” tutupnya.

Sebelumnya, Panwaslu Kota Makassar menolak gugatan tim hukum Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

“Tidak ada bentuk penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang digugatkan pihak pemohon,” kata Ketua Panwaslu Kota Makassar, Nursari.

Ia juga menjabarkan bahwa dalam gugatan tim Appi-Cicu, yang dipersoalkan terkait pelanggaran bukan obyek keputusan. Kasus pelanggaran tersebut, kata Nursari, belum pernah dijadikan obyek sengketa dan tidak adanya rekomendasi dari Bawaslu.

[NEXT]

Maqbul Halim : Lebih Baik Kalah di TPS, Daripada PTUN

Sidang putusan gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatica Dewi (Appi-Cicu), tidak dikabulkan oleh pihak Panwaslu. Dengan tidak dikabulkannya gugatan Appi-Cicu, membuat pasangan Mohammad Ramdhan Pamanto-Indira Muliyasari Paramastuti (DIAmi) dapat bernafas lega.

Juru bicara tim DIAmi, Maqbul Halim.

Tidak dikabulkannya gugatan Appi-Cicu merupakan kabar baik bagi pihak DIAmi dan tim pemenangannya. Hal ini diungkapkan juru bicara pemenangan Diami, Maqbul Halim. Ketua Tim Squadron DIAmi ini mengucapkan rasa syukurnya terhadap putusan Panwaslu dengan menolak gugatan Appi-Cicu.

“Alhamdulillah, ya atas putusan gugatan hari ini tidak mengecewakan bagi pihak DIAmi,” ujar Maqbul Halim saat di hubungi, Senin (26/2/2018).

Hasil putusan Panwaslu terhadap gugattan Appi-Cicu sebelumnya sudah diprediksi oleh tim pemenangan DIAmi. Ini dikarenakan, pihak Appi-Cicu dalam mengajukan gugatan dinilai Maqbul, tidak berdasar dan tidak kuat.

Terkait rencana gugatan akan diteruskan ke PTUN, lebih lanjut Maqbul Halim menambahkan, sebaiknya pihak Appi-Cicu mengurungkan niatannya terus melanjutkan gugatannya ke PTUN.

“Sebaiknya tim Appi-Cicu urungkan saja niatnya, sebab kalah di TPS lebih baik, bila nanti kalah di PTUN,” tutup Maqbul. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...