MAKASSAR – Permohonan sengketa pemilihan yang berlangsung di Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Makassar yang diajukan pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi tinggal menunggu agenda putusan, Senin (25/2/2018).
Tim kuasa hukum Appi-Cicu merasa optimis gugatannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dikabulkan Panwaslu Makassar. Mereka telah dengan tegas di hadapan majelis menolak saksi-saksi yang dihadirkan Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi).
Dalam agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan pasangan DIAmi yaitu Prof Aminuddin Ilmar, kuasa hukum Appi-Cicu dengan tegas menolak kehadiran saksi ahli itu untuk memberikan keterangan di hadapan majelis musyawarah. Pasalnya, kehadiran saksi ahli itu tidak memenuhi syarat.
Baca Juga :
“Kami menolak kehadiran dan keterangan dari Prof. Aminuddin Ilmar karena tidak dapat menunjukkan surat tugas dari universitas. Apalagi, menurut Tim Hukum Appi-Cicu, Prof Aminuddin, akademisi yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Jadi semua keterangan yang diberikan dianggap tidak bernilai sebagai sebuah pendapat ahli. Keberatan ini langsung kami sampaikan di hadapan majelis musyawarah,” ujar Irfan Idham, SH, salah seorang kuasa hukum Appi-Cicu.
Begitu pula dengan saksi Abdi Asmara dan Zainal Dg Beta, keduanya adalah anggota DPRD Kota Makassar, sehingga secara hukum harus menunjukkan bukti administratif dari institusi terkait. Apalagi keterangan yang bersangkutan berkaitan dengan tugas dan fungsinya selaku anggota dewan.
“Jadi keterangannya juga kami tolak karena tidak dapat menunjukkan surat tugas. Atas hal tersebut kesaksian keduanya menjadi cacat formil dan tidak bernilai,” katanya.
Selain ahli dan anggota DPR yang dihadirkan kuasa hukum, DIAmi juga menghadirkan ASN yaitu Sekertaris Bappeda kota Makassar. Saksi tersebut juga ditolak oleh kuasa hukum Appi-Cicu karna tidak dapat menunjukkan surat izin dari atasan.
“yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat izin atau surat tugas, apalagi ini merupakan jam kerja, sehingga yang bersangkutan harus mendapat izin keluar kantor,” ungkap kuasa hukum Appi-Cicu.
Adapun saksi RW yang dihadirkan kuasa hukum DIAmi justru semakin mempertegas bahwa Hp yang dibagikan ternyata tidak dapat berguna dan tidak dapat difungsikan karena tidak terdapat aplikasi sebagaimana yang dijanjikan.
“Berdasarkan hal tersebut, sesuai pasal 71 ayat(3) UU Nomor 10, kami semakin yakin permohonan kami akan dikabulkan oleh majelis musyawarah,” katanya.
(*)
Komentar