Logo Lintasterkini

Prof Marwan Mas : Istri Camat Panakkukang Bisa Dikenakan UU ITE

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Jumat, 25 Mei 2018 23:50

Pengamat hukum, Prof Marwan Mas, SH, MH.
Pengamat hukum, Prof Marwan Mas, SH, MH.

MAKASSAR – Kasus video bermuatan isu Suku, Agama, Ras (SARA) yang juga dimanfaatkan untuk berkampamye politik dalam Pilwali Kota Makassar yang diduga dilakukan oleh istri Camat Panakkukang, Haslinah Said Dg Caya bersama ibu-ibu majelis taklim di Kelurahan Pampang, Kamis, (24/5/2018) mendapat tanggapan dari Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Bosowa (Unibos), Prof Marwan Mas, SH, MH. Guru Besar Unibos, yang juga pengamat hukum ini menyampaikan seharusnya Panwaslu Kota Makassar yang bertindak, bisa didasarkan dengan beredarnya video yang viral di media sosial.

Selain bukti video yang viral, Panwaslu Kota Makassar juga bisa memanggil istri Camat panakkukang itu karena ada laporan warga masyarakat atau temuan Panwaslu dengan secepatnya turun mencari bukti itu. Menurut Prof Marwan, karena video yang diduga berkonten SARA itu sudah merebak di medsos, maka sudah sepantasnya pihak Panwaslu turun tangan menjemput bola atas kasus tersebut.

“Panwaslu mestinya menjemput bola dan segera mengusut sebelum berkembang menjadi isu liar yang dapat merusak tatanan demokrasi. Persoalan hukum pilkada Makassar saya kira sudah memasuki fase baru dengan sikap KPU Makassar mengikuti putusan MA, sehingga hanya ada satu calon pasangan Walikota. Itulah kepastian hukum yang dipilih KPU Makassar,” papar Prof Marwan Mas.

Lebih lanjut dia mengatakan, seyogianya kondisi Makassar yang sudah mulai membaik dan kondusif ini tetap dijaga, agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 27 Juni 2018 berjalan sesuai dengan rencana. Semua isu yang dapat memperkeruh kondisi yang sudah mulai membaik, harus cepat diantisipasi dan diselesaikan di tingkatan penyelenggara.

Menurut Prof Marwan, ada dua langkah hukum yang bisa ditempuh pihak Panwaslu Makassar terkait video viral yang diduga bermuatan SARA dalam Pilkada Kota Makassar. Pertama, bisa tindakan Panwaslu Makassar terkait Pemilihan Walikota karena terkait dengan hasutan untuk tidak memilih calon tertentu.

Ini bisa dikenakan tindak pidana Pemilu. Apalagi ada Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Polisi, Jaksa dan Panwaslu yang akan menentukan apakah video viral yang berisi isu SARA, termasuk tindak pidana pemilu atau tidak.

“Kedua, bisa juga Polisi bertindak dengan menggunakan UU ITE yaitu pasal ujaran kebencian di media sosial,” kata Prof Marwan Mas. (*)

Penulis : Slamet

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...