MAKASSAR — Larangan mudik Lebaran tahun ini sudah dikeluarkan Pemerintah Pusat. Tidak hanya ASN, karyawan swasta hingga masyarakat juga dilarang.
Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).
“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” ujar Muhadjir dalam konfernesi pers secara virtual, usai rapat.
Baca Juga :
Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Menanggapi instruksi itu, Pemkot Makassar masih belum mengambil keputusan. Saat ini mereka masih ingin melihat perkembangan kondisi penularan Covid-19 di Kota Makassar.
“Sampai hari ini belum ada keputusan dari pemkot. Tetapi kalau instruksi pusat tentu akan jadi pertimbangan. Cuma kita akan lihat juga kondisinya nanti,” ucap Plt Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Munandar, Jumat (26/3/2021).
Menurutnya, libur Lebaran di masa pandemi juga sudah berbeda. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Waktu libur saat ini sudah dipersingkat.
“Tidak seperti dahulu yang liburnya panjang. Jadi kalau mau mudik pasti berpikir juga karena waktunya mepet,” sebut Munandar.
Dia menambahkan, instruksi larangan mudik Lebaran akan dipastikan pemkot menjelang hari raya. “Kita akan komunikasikan dahulu. Termasuk dengan wali kota,” imbuhnya.(*)
Komentar