PINRANG – Empat warga Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang yang diduga sebagai komplotan pencuri spesialis rumah kosong dibekuk aparat Unit Resmob SatReskrim Polres Pinrang, Rabu (25/5/2016) dini hari. Para pelaku selama ini sudah sangat meresahkan masyarakat Pinrang, khususnya yang bermukim di wilayah perkotaan.
Mereka yang diamankan yakni Ilyas bin Rahim (37), Andi Aksan (25), Edar (20) dan Sandang bin Aco (29). Sebelum beraksi, mereka terlebih dahulu melakukan pemantauan akan target sasaran yaitu rumah yang diyakini dalam keadaan kosong karena ditinggal pergi penghuninya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku yang dikuatkan dengan laporan polisi dua korban pemilik rumah, Sabtu 19 Mei 2016, komplotan ini beraksi di rumah milik Darwis (31) yang terletak di jalan Pelanduk, Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto, dan pada Senin 23 Mei 2016. Mereka beraksi di perumahan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, di jalan Gatot Subroto Kecamatan Watang Sawitto yang ditempati Syamsul (42).
Baca Juga :
Kapolres Pinrang, AKBP Leo Joko Triwibowo melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Nasir yang dikonfirmasi, Kamis (26/5/2016) mengungkapkan, dari tangan komplotan yang berhasil diringkus jajarannya, pihaknya juga menyita beberapa barang milik korban yang telah dijual para pelaku berupa, 1 Dispenser, 3 Lukisan Kaligrafi, 1 tabung gas 12 Kg, 15 Guci, 1 Televisi merek Toshiba 62 inchi dan 1 Televisi merek Polytron 32 inchi.
“Saat ini, para pelaku bersama barang bukti hasil kejahatannya, telah kami amankan di Polres Pinrang guna menjalani proses hukum lebihlanjut,” pungkas Nasir. (*)
Komentar