JAKARTA – Seorang polisi wanita (Polwan) anggota Polres Bogor Bripda M dianiaya oleh perwira menengah yang disinyalir merupakan anggota Polda Jabar pangkat AKBP BH. Bripda M dianiaya ketika keduanya berada dalam satu hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haitimengungkapkan kasus tersebut sudah diproses hukum. “Sudah diproses hukum,” ujar Kapolri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/5).
Kapolri menegaskan setiap polisi yang melanggar hukum akan tetap diproses sesuai prosedur yang berlaku. “Semua polisi harus taat hukum, siapapun yang melanggar hukum disiplin, kode etik atau pidana akan diproses sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Baca Juga :
Informasi yang dihimpun, Polwan itu disebut-sebut merupakan anak dari Jenderal petinggi BNN. AKBP BH menganiaya Bripda M saat berada di Hotel Sultan, Jakarta Pusat. Disinyalir keduanya memiliki sebuah hubungan spesial. Di lokasi sendiri penyidik menemukan beberapa alat bukti yang menyebut AKBP BH melanggar Pasal 7 Ayat 1 KUHP. (*)
Komentar