Logo Lintasterkini

Citra Rumah Kos Harus Dijaga

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 26 Mei 2022 21:12

Anggota DPRD Kota Makassar, M Yahya
Anggota DPRD Kota Makassar, M Yahya

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, M Yahya, mengingatkan warga dan ikut berperan serta dalam fungsi dan aturan pengelolaan rumah kos yang ada di lingkungan sekitarnya.

Hal itu disampaikan Yahya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Harper Makassar, Kamis (26/5/2022).

“Rumah kos tumbuh dan berintegritas langsung, maka untuk menjaga dan menghindari implikasi negatif, seperti perbuatan asusila dan perbuatan negatif lainnya, maka dipandang untuk ditetapkan perdanya,” ujar Yahya.

Legislator dari Fraksi Partai Nasdem ini, mengatakan, di wilayah sekitar Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya banyak tumbuh rumah kos, maka perlu dibahas bagaimana fungsi dan seperti apa aturan pengelolaan rumah kos ini di tengah masyarakat.

“Saya sampaikan kepada masyarakat agar setiap rumah kos yang ada di lingkungan sekitarta’ perlu diperhatikan juga, karena sudah ada aturannya dan bagaimana cara pengelolaannya,” terang Yahya.

Staf Ahli Hukum DPRD Kota Makassar, Zainuddin Djaka, menyampaikan, masyarakat perlu memahami seperti apa aturan dan fungsi dalam pengelolaan rumah kost yang ada di lingkungan sekitarnya.

“Rumah kos itu harus terdata di RT/RW setempat, dan bentuk penyewaannya minimal satu bulan, kemudian mempunyai aturan kos dari pemiliknya. Jadi kalau ada rumah kos yang tidak ada pengelolanya, maka bisa dilaporkan ke RT/RW atau kelurahan,” jelasnya.

Zainuddin menjelaskan, ada kewajiban dalam pengelolaan rumah kos, seperti bertanggung jawab secara keseluruhan segala aktivitas yang terjadi di dalam rumah kos, khususnya dalam hal keamanan dan kebersihan.

“Jadi menyediakan ruang tamu yang terpisah dalam kamar kos, menyediakan minimal satu kamar mandi untuk setiap tiga kamar kos, kemudian melaporkan kepada RT/RW apabila ada tamu yang menginap di rumah kos,” ungkapnya.

Sementara, Analis Perencanaan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar, Firman Wahab, mengungkapkan, pengelolaan rumah kos dilaksanakan dengan tujuan mewujudkan Kota Makassar sebagai kota dunia yang berlandaskan kearifan lokal.

“Bagaimana mencitrakan Kota Makassar sebagai kota pendidikan, berbudaya yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan norma-norma kesusilaan. Penataan dan pengendalian kependudukan,” ujarnya.

Dengan pengelolaan rumah kos yang baik dan benar, kata Firman, maka Kota Makassar juga akan terhindar dari citra buruk akibat dampak negatif atau tindakan kriminalitas yang sering terjadi dalam rumah kos. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...