Logo Lintasterkini

Irmawati Sila Ajak Warga Taat Bayar Pajak

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 26 Mei 2023 19:29

Anggota DPRD Kota Makassar, Irmawati Sila
Anggota DPRD Kota Makassar, Irmawati Sila

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Irmawati Sila, kembali menemui konstituen Daerah Pemilihan (Dapil) V meliputi Mamajang, Mariso, dan Tamalate di Hotel Almadera Makassar, Jumat (26/5/2023).

Agendanya, sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah. Hadir sebagai narasumber, Kepala UPT PBB Bapenda Indirwan Dermayasair dan Akademisi UMI Prof Baso Amang.

Pada kesempatan itu, Irmawati Sila mengajak masyarakat khususnya di dapil V Mamajang, Mariso dan Tamalate taat membayar pajak. Sebab, hal itu bisa menjadi modal bagi pemerintah membangun daerah.

“Sosialisasi ini penting, ada banyak perda yang disahkan baik walikota maupun di DPRD dan ini masih banyak yang belum diketahui masyarakat bahwa ada Perda nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah,” ujar Irmawati Sila.

“Seluruh masyarakat wajib bayar pajak. Tiap tahun kita bayar pajak yang namanya PBB. Makanya kita harus tertib bayar pajak,” tambahnya.

Irmawati Sila mengingatkan agar sosialisasi Perda tentang Pajak Daerah tidak berhenti pada kegiatan ini. Tetapi, peserta bisa ikut membantu untuk menyebarluaskan regulasi ini minimal di tetangga atau lingkungan tempat tinggal.

“Harapan kita perda yang dibuat bisa diketahui seluruh lapisan masyarakat Kota Makassar,” ucapnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan Indirwan Dermayasair menyampaikan, masyarakat perlu diberi edukasi soal pajak. Sebab, tak sedikit warga masih menyamakan antara retribusi dan pajak daerah. Sehingga, kegiatan penyebarluasan informasi ini sangat penting.

“Jadi pajak daerah ini hal yang wajib dilaksanakan masyarakat. Sifatnya memaksa. Ada 11 jenis pajak resmi dari pemerintah. Diluar itu, pa’pajak-pajak namanya,” ucap Indirwan.

Menurutnya, Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah bisa disebut kitab sucinya soal pajak di Kota Makassar. Jenis pajak, mulai Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Bawah Air Tanah.

“Penarikan pajak berbeda. Kalau pajak makan minum atau Hotel 10 persen. Hiburan mulai 15 sampai 25 persen. Nah, pajak itu uang masyarakat yang dititip di pengusaha. Kami dari Bapenda yang memungut itu pajak,” jelasnya

 Komentar

 Terbaru

Hukum & Kriminal04 Desember 2024 21:24
DPO Kasus Korupsi Kejari Pinrang Diringkus Di Bekasi
PINRANG — HB (59), tersangka Kasua Korupsi Pengelolaan Malll Pinrang Sejahtera (MPS) yang belakangan ini menjadi DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) P...
Ekonomi & Bisnis04 Desember 2024 16:55
Tri Hadirkan Jaringan Lebih Cepat dan Luas di Sulsel Jangkau 94% Masyarakat
MAKASSAR – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH), melalui brand Tri, meneruskan komitmennya untuk memberikan pengalaman digital terbaik b...
Ekonomi & Bisnis04 Desember 2024 16:18
Indosat HiFi Air Hadir di Gorontalo Hadirkan Internet Rumah Nirkabel Terjangkau untuk Keluarga dan Bisnis
GORONTALO – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Indosat HiFi meluncurkan HiFi Air sebuah layanan internet rumah nirkabel berk...
News04 Desember 2024 14:51
BPKPD Pinrang Optimis Capai Target Pajak 100 Persen Dari Sektor PBB-P2
PINRANG — Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pinrang optimis mampu mencapai target 100 persen penerimaan pajak dar...