PINRANG — Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang langsung menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditindaklanjuti KPU Kabupaten Pinrang. Dimana berdasarkan putusan MK tersebut, jumlah suara sah yang dibutuhkan Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu 2024 untuk dapat mengusung Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pirnang di Pilkada 2014 berubah menjadi 19.929.
“Mengacu Keputusan MK, Keputusan KPU Kabupaten Pinrang Nomor 714 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah parpol atau gabungan parpol peserta Pilkada 2024 untuk mengajukan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Pinrang 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 19.929,” ungkap. Ketua KPU Kabupaten Pinrang Ali Jodding, Senin (26/8/224).
Dengan pemberlakuan putusan MK ini, lanjut Ali Jodding, untuk Bakal Paslon yang akan bertarung di Pilkada Pinrang 2024 masih berpotensi bertambah.
Baca Juga :
“Putusan MK juga sangat memudahkan orang untuk bertarung di Pilkada serentak 2024 ini. Kita berhitung suara sah bukan lagi hitungan kursi,” kata Ali Jodding. (*)
Komentar