MAKASSAR – Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Panakkukang, dipimpin Panit 2 Ipda Harianto Rahman didampingi Dantim Aiptu Yansen Siregar, melakukan penangkapan terhadap komplotan begal yang kerap beraksi di beberapa wilayah di Kota Makassar, Rabu (26/10/2016), dini hari.
Informasi yang dihimpun, berawal dari penangkapan salah seroang pelaku bernama Asrul Alimuddin alias Asrul (25), warga jalan Kandea 3, Kelurahan Bungaejaya, Kecamatan Tallo. Pelaku ini pernah melakukan aksinya bersama komplotannya yang berjumlah enam orang di Jalan AP Pettarani tak jauh dari RS Paruparu bersebelahan dengan Kantor PJR Polda Sulsel.
Selanjutnya dilakukan pengembangan sekira pukul 03.00 Wita dan kembali diringkus rekannya bernama Imran Daeng Ngalle (18), warga jalan Poros Malino, Gowa. Rekan lainnya yakni Dirga Virgiawan alias Dirga (23), warga jalan Tentara Pelajar no 22 dimana juga ikut diamankan.
Baca Juga :
Selanjutnya Tim Resmob Unit Reskrim kembali bergerak dan berhasil meringkus satu orang komplotan begal bernama Muhammad Alwan Syah alias Alwan (16), warga jalan Kandea 3.
Kepada Lintasterkini.com, salah seorang pelaku mengaku baru dua kali melakukan aksi begal. Pertama di MTC lampu merah dekat Pos Lantas dan yang kedua di jalan AP Pettarani sebelum RS Paru-paru yang berdekatan dengan kantor PJR Polda Sulsel.
“Saya melakukan aksi bersama enam orang teman saya. Pertama di MTC dan yang kedua di dekat RS Paruparu. Saya rampas Hp Samsung perempuan dan saya jual seharga Rp1,3 juta” urai pelaku bernama Asrul kepada Lintasterkini.com.
Panit 2 Ipda Harianto Rahman yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. “Baru empat yang kami amankan. Untuk dua orang rekannya tetap akan kami kejar. Mengenai barang hasil curiannya sudah kami ketahui dimana dijual, dan anggota bergerak menuju ke rumah penadahnya untuk menyita Hp hasil curian termasuk mengamankan penadahnya” tutur Panit 2 Ipda Harianto Rahman.
Sejauh ini keempat pelaku komplotan begal masih diamankan di Posko Resmob Unit Reskrim Polsek Panakkukang guna pengembangan lebih lanjut. (*)
Komentar