PINRANG — DPRD Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Paripurna terkait penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang kepada DPRD Kabupaten Pinrang untuk dibahas dan disepakati bersama menjadi dasar penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD), Kamis (25/10/2018) kemarin. Dalam kegiatan yang digelar di ruang rapat utama gedung DPRD Pinrang tersebut, Bupati Pinrang Aslam Patonangi dan Ketua DPRD Pinrang Bahran Djafar menandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS 2019.
Bupati Pinrang, Aslam Patonangi dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS 2019 selain memenuhi kewajiban konstitusi juga merupakan gambaran secara umum dan pedoman dalam penyusunan RAPBD Pinrang tahun anggaran 2019, yang didasari atas kepentingan masyarakat banyak melalui tahapan-tahapan penjaringan kebutuhan berdasarkan skala prioritas.
“Tahapan selanjutnya KUA dan PPAS ini akan menjadi pedoman bagi organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyusun rencana kegiatan anggaran (RKA) OPD tahun anggaran 2019 berdasarkan capaian kinerja, indikator kinerja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah,” kata Bupati Pinrang.
Sejak disampaikannya rancangan nota KUA dan PPAS Kabupaten Pinrang, lanjut Aslam, telah menyita waktu dan pemikiran pimpinan dan anggota dewan dalam bentuk masukan dan saran dalam rangka memperbaiki dan menyempurnakan rancangan kebijakan umum anggaran KUA dan PPAS APBD Kabupaten Pinrang tahun anggaran 2019. Sehingga subtansi dari KUA dan PPAS tahun 2019 telah mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai termasuk program prioritas dari OPD terkait.
“Atas kerja keras serta perhatian yang telah diberikan, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota dewan atas kerjasama dan sinergitasnya yang telah terjalin baik selama ini,” ucapnya.
Karena itu, Aslam meminta kepada seluruh kepala OPD agar segera menyempurnakan RKA-OPD tahun anggaran 2019 dan menyesuaikannya dengan aturan hukum dan ketentuan yang telah ditentukan, sehingga pelaksanaan tahapan selanjutnya yaitu penyampaian nota keuangan RAPBD dan pengesahan APBD Kabupaten Pinrang tahun anggaran 2019 diharapkan akan terlaksana sesuai dengan mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan.
Aslam berharap, dalam pelaksanaan program atau kegiatan tahun anggaran 2019 agar lebih ditingkatkan dari tahun sebelumnya dan menjadi perhatian khusus dari semua OPD.
“Kita tidak mengharapkan adanya program kegiatan yang tidak dilaksanakan, karena hal ini akan mempengaruhi kinerja OPD yang bersangkutan dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan,” tandasnya. (*)
Komentar