Logo Lintasterkini

Budi Hastuti Minta Warga Taati Perda Kawasan Tanpa Rokok

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 26 November 2022 21:17

Budi Hastuti Minta Warga Taati Perda Kawasan Tanpa Rokok

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, mengingatkan agar masyakarat tidak merokok secara sembarangan. Apalagi, melakukannya di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal itu disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang KTR, di Hotel Royal Bay Makassar, Sabtu (26/11/2022).

Melalui Perda KTR, legislator dari Fraksi Gerindra ini, mengajak masyakarat untuk lebih memahami kawasan mana saja yang dilarang merokok. Sehingga, tidak mengancam kesehatan bagi mereka yang tidak merokok.

“Ada sejumlah tempat yang mesti kita tahu untuk KTR ini. Disebutkan ada rumah sakit, sekolah, rumah ibadah, dan fasilitas pelayanan publik,” ujarnya.

Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar ini, menyebut, resiko gangguan kesehatan lebih besar bagi perokok pasif. Untuk itu, ia meminta perokok aktif untuk mencari tempat di luar KTR.

“Jangan sampai menganggu kita yang bukan perokok. Asapnya tentu kita hirup juga otomatis menganggu kesehatan,” katanya.

Bagi pelanggar KTR, Budi menegaskan harus diberikan sanksi. Sebagaimana yang ada dalam perda tersebut.

“Harus diberikan sanksi dan ini perlu ditegasi,” jelas Budi.

Narasumber Sosialisasi Perda, Babra Kamal, mengatakan, perda ini memang terbit merujuk pada Undang-Undang Kesehatan. Pemerintah mendorong agar dampak dan bahaya rokok tidak lebih meluas.

“Banyak efek buruknya, efek sampingnya seperti penyakit paru-paru dan kanker. Jadi asumsi utamanya ini diterbitkan karena faktor kesehatan,” ujar Babra.

Senada dengan Budi Hastuti, ia juga mengingatkan agar KTR lebih perlu diperhatikan masyakarat. Sebab KTR diciptakan dengan melihat banyak manfaat.

“Meningkatkan kualitas udara, dan mencegah perokok pemula, cuma sekarang ini banyak kita kecolongan makanya kita perlu pahami lagi ini,” bebernya.

Sementara, narasumber lainnya, Puspito Hargono, lebih menyarankan agar perokok aktif untuk lebih menekan pengeluarannya terhadap belanja rokok.

Ia pun mendorong mereka untuk bisa berhemat.

“Kalau bisa kita simpanlah, bayangkan kalau dua bungkus itu seperti Marlboro Rp34 ribu kalau dua bungkus sudah hampir Rp70 ribu. Kalau kita simpan itu selama sepuluh tahun bisa ratusan juta,” ucapnya.

Terkait Perda KTR, ia meminta masyakarat untuk mensosialisasikan hal ini. Termasuk dampak dan risiko dari merokok.

“Dampak kesehatannya sangat banyak. Mari kita saling mengingatkan,” jelasnya. (***)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...