Logo Lintasterkini

Tiga Karyawan Dipecat Sepihak, Mediator Disnaker Turun Tangan

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Selasa, 27 Februari 2018 23:18

Pihak Disnaker Kota Makassar menjadi mediator 3 karyawan CV. Multi Persada yang di-PHK sepihak.
Pihak Disnaker Kota Makassar menjadi mediator 3 karyawan CV. Multi Persada yang di-PHK sepihak.

MAKASSAR – Sebanyak 3 (tiga) karyawan CV. Multi Persada yang beralamat di Jalan Pengayoman, Kompleks Mawar A/14 Kota Makassar dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa menerima pesangon. Dengan didampingi Wakil Sapma PP Kota Makassar, Husnul Mubarak, ketiga karyawan tersebut langsung mengadu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar, Selasa (27/2/2018) pagi.

Informasi yang berhasil dihimpun, pihak Dinasker bersama Sapma PP Kota Makassar langsung ke perusahaan yang “memecat” tiga karyawannya itu. Pihak Disnaker berupaya melakukan mediasi antara perusahaan dengan 3 karyawan yang di-PHK untuk mencarikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi.

Pihak Disnaker Kota Makassar yang diwakili Andi Sunrah Jaya disela-sela mediasi mengatakan, pihaknya melakukan mediasi terkait masalah hak ketiga karyawan yang di-PHK sesuai dengan kententuan yang berlaku yang termaktub dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2013 pasal 156.

Ia menambahkan, setelah melakukan mediasi, pihak Disnaker mencoba melakukan pemeriksaan internal terhadap perusahan CV. Multi Persada. Dan ternyata berhasil meneemukan bahwa peraturan di perusahaan tersebut belum dilakukan pengesahan, sehingga hanya hak-hak karyawan lainnya saja yang diatur dalam Undang-undang yang akan dibayarkan oleh pihak perusahaan.

“Untuk ketiga karyawan yang dipecat secara sepihak ini kita sudah mediasikan dan telah mendapatkan kesepaktan bersama, sedangkan untuk peraturan perusahaan ternyata belum disahkan. Selanjutnya kami akan laporkan hasil temuan kami ini kepada Bapak Kepala Dinas Tenaga Kerja,” ungkapnya.

Wakil Ketua Sapma PP Kota Makassar, Husnul Mubarak yang ikut mendampingi salah satu karyawan yang menjadi korban PHK sepihak mengungkapkan, pihak perusahaan hanya akan melakukan pembayaran sebulan gaji, tanpa ada pesangon. Padahal ketiga karyawan yang di-PHK tersebut sudah cukup lama mengabdi selama 7 (tujuh) tahun.

“Sangat disayangkan karena perusahaan hanya akan membayar sebulan gaji. Ini belum adil, pokoknya pihak perusahaan tersebut harus memberikan hak-hak ketiga karyawan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (*)

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News23 Mei 2025 19:31
Pro Futsal League 2025 Pekan ke-11, Blacksteel Puncaki Klasemen dan Laga Seru Siap Tayang
JAKARTA – Pro Futsal League (PFL) 2025 sudah memasuki pekan ke-11. Persaingan antar tim semakin seru dan ketat. Semua tim berusaha meraih kemena...
News23 Mei 2025 18:30
Lima Hari Razia ODOL di Sulsel, Polisi Catat 192 Pelanggaran dan Sita 11 Kendaraan Berat
MAKASSAR – Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan gencar melakukan razia kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan selama lima hari, da...
Ekonomi & Bisnis23 Mei 2025 14:56
Lippo Land Luncurkan The Aluxe Homes, Waterfront City Tanjung Bunga
MAKASSAR – Lippoland, pengembang ternama yang telah lebih dari dua dekade membangun dan mengembangkan kawasan Tanjung Bunga, resmi memperkenalka...
Ekonomi & Bisnis23 Mei 2025 14:47
Hadir Kembali, Bazaar Mobil Bekas dari Toyota Trust Berkualitas Banjir Promo
MAKASSAR – Kalla Toyota kembali menggelar event Bazaar Mobil Bekas Berkualitas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Makassar dan sekitarnya. A...