MAKASSAR – Sebanyak 3 (tiga) karyawan CV. Multi Persada yang beralamat di Jalan Pengayoman, Kompleks Mawar A/14 Kota Makassar dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa menerima pesangon. Dengan didampingi Wakil Sapma PP Kota Makassar, Husnul Mubarak, ketiga karyawan tersebut langsung mengadu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar, Selasa (27/2/2018) pagi.
Informasi yang berhasil dihimpun, pihak Dinasker bersama Sapma PP Kota Makassar langsung ke perusahaan yang “memecat” tiga karyawannya itu. Pihak Disnaker berupaya melakukan mediasi antara perusahaan dengan 3 karyawan yang di-PHK untuk mencarikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi.
Pihak Disnaker Kota Makassar yang diwakili Andi Sunrah Jaya disela-sela mediasi mengatakan, pihaknya melakukan mediasi terkait masalah hak ketiga karyawan yang di-PHK sesuai dengan kententuan yang berlaku yang termaktub dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2013 pasal 156.
Ia menambahkan, setelah melakukan mediasi, pihak Disnaker mencoba melakukan pemeriksaan internal terhadap perusahan CV. Multi Persada. Dan ternyata berhasil meneemukan bahwa peraturan di perusahaan tersebut belum dilakukan pengesahan, sehingga hanya hak-hak karyawan lainnya saja yang diatur dalam Undang-undang yang akan dibayarkan oleh pihak perusahaan.
“Untuk ketiga karyawan yang dipecat secara sepihak ini kita sudah mediasikan dan telah mendapatkan kesepaktan bersama, sedangkan untuk peraturan perusahaan ternyata belum disahkan. Selanjutnya kami akan laporkan hasil temuan kami ini kepada Bapak Kepala Dinas Tenaga Kerja,” ungkapnya.
Wakil Ketua Sapma PP Kota Makassar, Husnul Mubarak yang ikut mendampingi salah satu karyawan yang menjadi korban PHK sepihak mengungkapkan, pihak perusahaan hanya akan melakukan pembayaran sebulan gaji, tanpa ada pesangon. Padahal ketiga karyawan yang di-PHK tersebut sudah cukup lama mengabdi selama 7 (tujuh) tahun.
“Sangat disayangkan karena perusahaan hanya akan membayar sebulan gaji. Ini belum adil, pokoknya pihak perusahaan tersebut harus memberikan hak-hak ketiga karyawan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (*)
Komentar