GOWA – Tim Anti Bandit Polres Gowa berhasil meringkus 3 (tiga) pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Ketiga pelaku yakni berinisial SD (19), WA (26), SL (27), yang merupakan warga asal Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Dari 3 pelakunya itu, dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, pasalnya mereka melakukan perlawanan terhadap petugas saat dilakukan pengembangan kasus.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Tim Anti Bandit melakukan penangkapan terhadap para pelaku curanmor di Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, sekira pukul 02.30 Wita, Kamis, (15/2/2018) lalu.
“Pelaku curanmor ini bersama dengan W (26) dan RJ (20) yang masih buron, menjual barang hasil curiannya ke SL (27),” katanya saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Selasa, (27/2/2018), siang tadi.
Baca Juga :
Dari tangan pelaku diperoleh barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna hitam, Nomor mesin 54P-495097, 1 unit sepeda motor merk Yamaha X-Ride warna merah putih, nomor mesin 2BU-234047, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna merah, dengan nomor mesin 2BJ-437455.
“Pada saat dilakukan pengembangan dan penunjukan rumah pelaku lainnya, pelaku SD dan W mencoba melarikan diri, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku dan kemudian membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar guna mendapatkan perawatan medis,” katanya.
Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kapolres Gowa ini menyebutkan, dua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pidana maksimal 7 tahun penjara dan satu diantaranya dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan pidana maksimal 6 tahun penjara.
“Ketiga pelaku ini merupakan anggota sindikat kejahatan jalanan yakni curanmor dan satu orang masih DPO yakni R (20),” pungkasnya. (*)
Komentar