Logo Lintasterkini

Tiga Pelaku Curanmor Diringkus, Dua Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Selasa, 27 Februari 2018 22:41

Kapolres Gowa, Akbp Shinto Silitonga memberi keterangan pers.
Kapolres Gowa, Akbp Shinto Silitonga memberi keterangan pers.

GOWA – Tim Anti Bandit Polres Gowa berhasil meringkus 3 (tiga) pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Ketiga pelaku yakni berinisial SD (19), WA (26), SL (27), yang merupakan warga asal Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Dari 3 pelakunya itu, dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, pasalnya mereka melakukan perlawanan terhadap petugas saat dilakukan pengembangan kasus.

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Tim Anti Bandit melakukan penangkapan terhadap para pelaku curanmor di Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, sekira pukul 02.30 Wita, Kamis, (15/2/2018) lalu.

“Pelaku curanmor ini bersama dengan W (26) dan RJ (20) yang masih buron, menjual barang hasil curiannya ke SL (27),” katanya saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Selasa, (27/2/2018), siang tadi.

Dari tangan pelaku diperoleh barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna hitam, Nomor mesin 54P-495097, 1 unit sepeda motor merk Yamaha X-Ride warna merah putih, nomor mesin 2BU-234047, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna merah, dengan nomor mesin 2BJ-437455.

“Pada saat dilakukan pengembangan dan penunjukan rumah pelaku lainnya, pelaku SD dan W mencoba melarikan diri, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku dan kemudian membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar guna mendapatkan perawatan medis,” katanya.

Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kapolres Gowa ini menyebutkan, dua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pidana maksimal 7 tahun penjara dan satu diantaranya dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan pidana maksimal 6 tahun penjara.

“Ketiga pelaku ini merupakan anggota sindikat kejahatan jalanan yakni curanmor dan satu orang masih DPO yakni R (20),” pungkasnya. (*)

 

Penulis : Hendra Sahab

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...