MAKASSAR – Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah kini dalam pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Publik kemudian dikejutkan dengan beredarnya pesan berantai. Memberi kabar, jika orang nomor satu di Sulsel itu akan pulang malam ini, Sabtu (27/02/2021).
Namun, hingga saat ini kabar kepulangan Nurdin Abdullah ke Makassar belum juga tiba. KPK juga belum memberi konfirmasi hasil dari pemeriksaan Nurdin Abdullah.
Baca Juga :
Juru Bicara (Jubir) Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga pun mengaku tidak mengetahui adanya pesan berantai tersebut yang tersebar di grup-grup WhatsApp.
“Sejauh ini belum ada kami terima info A1 mengenai itu. Saya pun berharap itu benar, keluarga juga demikian,” kata Vero sapaannya melalui keterangannya.
Nurdin Abdullah diketahui dijemput oleh KPK di rumah jabatannya saat tengah tertidur, Sabtu dini hari tadi.
Penangkapan itu dilakukan, setelah KPK terlebih dahulu menangkap tangan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat di Rumah Makan Nelayan, Makassar, Jumat malam (26/02/2021).
Edy saat itu bersama empat orang lainnya. Termasuk salah satu kontraktor yang disebut sangat dekat dengan Nurdin Abdullah, yakni Agung Sucipto alias Anggu.
Ajudan Nurdin Abdullah, Samsul Bahri pun ikut terjaring bersama Edy. Juga sopir Anggu, Nuryadi dan sopir Edy, Irfandi.
Pada operasi OTT ini, KPK menyita uang tunai Rp1 miliar yang tersimpan di dalam koper saat menjaring Edy dkk.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan, jika Nurdin Abdullah hingga saat ini masih dalam pemeriksaan bersama Edy dan empat orang lainnya.
“Kami saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang tertangkap tangan. Di antaranya kepala daerah (Nurdin Abdullah) tersebut,” ungkapnya.
KPK kata dia, akan segera mengumumkan status Nurdin Abdullah. Publik diharap menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
“Dalam waktu satu kali dua puluh empat jam, kami akan segera menentukan sikap dari kegiatan tangkap tangan ini. Kami pastikan KPK bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ucap Ali Fikri.
Dalam keterangan KPK, Nurdin Abdullah ditangkap sesuai Surat Perintah Penyelidikan (Srin.Lidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
Berikut isi pesan berantai itu:
“Insya Allah Sebentar malam Pak Gub balik ke Makassar, dan akan memberi keterangan pers. yg di OTT sekretaris Dinas PU Edy Rahmat dan saat OTT di RM Nelayan, ada juga ajudan hanya ikut makan malam karena diajak. Gub tdk tahu apa2″. (*)
Komentar