Logo Lintasterkini

Apiaty Sosialisasikan Perda Penyusunan Produk Hukum Daerah

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 27 Februari 2022 21:58

Legislator Golkar Makassar, Apiaty K Amin Syam sosialisasikan Perda Penyusunan Produk Hukum, di Hotel Aston
Legislator Golkar Makassar, Apiaty K Amin Syam sosialisasikan Perda Penyusunan Produk Hukum, di Hotel Aston

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K. Amin Syam kembali menemui konstituen. Kali ini, dengan menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah, di Hotel Aston, Minggu (27/2/2022).

Kata dia, regulasi ini nantinya menjadi acuan dari pembuatan aturan di Kota Makassar. Mulai produk hukum Peraturan Daerah, Peraturan Walikota (Perwali) bahkan sampai Keputusan Walikota.

“Kita minta peserta bisa memahami sehingga ikut menyebarluaskan Perda nomor 4 tahun 2020 ini ke lingkungan masing-masing,” tukas Apiaty.

Dia menambahkan, masyarakat yang menemukan masalah dan berdampak pada khalayak bisa menyampaikan atau mengadukan ke DPRD. Selanjutnya, laporan itu akan ditindaklanjuti dengan memanggil pihak terkait untuk segera dituntaskan.

“Masyarakat jangan kuatir, apalagi warga di dapil saya kalau ada bangunan yang melanggar bisa dilaporkan ke kami sebagai wakil rakyat. Karena saya wajib untuk melindungi konstituen saya,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Andi Muin Fahma mengatakan, pembentukan produk hukum diperlukan untuk menunjang terwujudunya produk hukum daerah secara sistematis dan koordinasi.

“Kalau ada orang mau bikin apa yang mereka pikir maka kacau negeri ini. Sehingga, saya menilai sekarang ini darurat peraturan menteri. Misalnya, permen tentang kekerasan seksual dikampus kecuali ada persetujuan. Berarti ini dihalalkan,” papar Andi Muin Fahma.

Guru besar bidang hukum ini menyampaikan, sistematika atau langkah-langkah pembentukan Perda. Pertama, ada prilaku bermasalah ditengah masyarakat. Sehingga, pemerintah dan DPRD wajib mengetahui sebab musabab yang nantinya menjadi gagasan terwujudnya rancangan peraturan daerah.

“Syarat pembentukan perda itu karena ada prilaku bermasalah. Apakah pemerintahnya ataukah masyarakatnya. Setelah itu, ada hasil penelitian dan muncul hipotesa kemudian itu dibahas di DPRD,” jelasnya.

Sementara, Narasumber Kegiatan, Abd. Rahman mengatakan, perda yang ditetapkan 4 Desember 2020 ini menjadi acuan pembuatan produk hukum daerah. Harapannya, peserta bisa memahami regulasi ini lalu menyampaikan ke lingkungan masing-masing.

“Perda ini, dia punya ending. Semua produk hukum, itu rujukannya di regulasi ini. Jadi, kedudukannya perda tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah diatasnya perda lain,” paparnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News30 Januari 2026 23:06
Hari Ketiga Pencarian Lansia Tersesat di Perkebunan Alasa Selayar Masih Nihil
MAKASSAR – Operasi pencarian terhadap seorang lansia atas nama Abd. Wahab (70 tahun) yang dilaporkan tersesat di daerah perkebunan Alasa, Desa T...
News30 Januari 2026 22:53
Sekda Sulsel Dukung Program Jaga Desa, Perkuat Pengawasan Dana Desa Berbasis Digital
MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui sinergi lintas lembaga. Upaya tersebut di...
News30 Januari 2026 19:34
Peduli Kemanusiaan, SPJM Laksanakan Kegiatan Donor Darah
MAKASSAR – PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) sebagai salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang Marine, Equipment, ...
News30 Januari 2026 17:45
Penyaluran TPG Bulanan bagi Guru ASND Bukti Komitmen Pemerintah pada Tenaga Pendidik
JAKARTA – Realisasi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) perbulan ini merupakan komitmen Presiden Prabowo dalam upaya meningkatkan kesejahtera...