Logo Lintasterkini

Apiaty Sosialisasikan Perda Penyusunan Produk Hukum Daerah

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 27 Februari 2022 21:58

Legislator Golkar Makassar, Apiaty K Amin Syam sosialisasikan Perda Penyusunan Produk Hukum, di Hotel Aston
Legislator Golkar Makassar, Apiaty K Amin Syam sosialisasikan Perda Penyusunan Produk Hukum, di Hotel Aston

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K. Amin Syam kembali menemui konstituen. Kali ini, dengan menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah, di Hotel Aston, Minggu (27/2/2022).

Kata dia, regulasi ini nantinya menjadi acuan dari pembuatan aturan di Kota Makassar. Mulai produk hukum Peraturan Daerah, Peraturan Walikota (Perwali) bahkan sampai Keputusan Walikota.

“Kita minta peserta bisa memahami sehingga ikut menyebarluaskan Perda nomor 4 tahun 2020 ini ke lingkungan masing-masing,” tukas Apiaty.

Dia menambahkan, masyarakat yang menemukan masalah dan berdampak pada khalayak bisa menyampaikan atau mengadukan ke DPRD. Selanjutnya, laporan itu akan ditindaklanjuti dengan memanggil pihak terkait untuk segera dituntaskan.

“Masyarakat jangan kuatir, apalagi warga di dapil saya kalau ada bangunan yang melanggar bisa dilaporkan ke kami sebagai wakil rakyat. Karena saya wajib untuk melindungi konstituen saya,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Andi Muin Fahma mengatakan, pembentukan produk hukum diperlukan untuk menunjang terwujudunya produk hukum daerah secara sistematis dan koordinasi.

“Kalau ada orang mau bikin apa yang mereka pikir maka kacau negeri ini. Sehingga, saya menilai sekarang ini darurat peraturan menteri. Misalnya, permen tentang kekerasan seksual dikampus kecuali ada persetujuan. Berarti ini dihalalkan,” papar Andi Muin Fahma.

Guru besar bidang hukum ini menyampaikan, sistematika atau langkah-langkah pembentukan Perda. Pertama, ada prilaku bermasalah ditengah masyarakat. Sehingga, pemerintah dan DPRD wajib mengetahui sebab musabab yang nantinya menjadi gagasan terwujudnya rancangan peraturan daerah.

“Syarat pembentukan perda itu karena ada prilaku bermasalah. Apakah pemerintahnya ataukah masyarakatnya. Setelah itu, ada hasil penelitian dan muncul hipotesa kemudian itu dibahas di DPRD,” jelasnya.

Sementara, Narasumber Kegiatan, Abd. Rahman mengatakan, perda yang ditetapkan 4 Desember 2020 ini menjadi acuan pembuatan produk hukum daerah. Harapannya, peserta bisa memahami regulasi ini lalu menyampaikan ke lingkungan masing-masing.

“Perda ini, dia punya ending. Semua produk hukum, itu rujukannya di regulasi ini. Jadi, kedudukannya perda tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah diatasnya perda lain,” paparnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...