MAKASSAR — Kuasa Hukum Mantan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Muslim Indonesia (UMI) angkat bicara. Mereka membantah putusan gugatan kepada rektor sudah inkrah.
Tim Hukum Rektor UMI, Prof Basri Modding dinilai tidak memahami hukum acara perdata. Sebab, dasar untuk melakukan upaya banding pada perkara perdata disebutnya adalah relaas pemberitahuan putusan.
“Sampai pada hari ini, kami selaku kuasa hukum penggugat belum menerima relaas pemberitahuan melalui Domisili elektronik kami,” ucap Kuasa Hukum Sudirman, Hari Ananda Gani, Sabtu (27/3/2021).
Baca Juga :
Hari mengklaim putusan yang telah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Makassar belum memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.
“Terlebih dahulu kami sarankan kepada Ketua Tim Hukum Bapak Rektor UMI untuk membaca terlebih dahulu Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik Di Pasal 18,” tutur dia.
Mengenai tuduhan penggelapan, Hari menyebut hal itu tidak benar. Dia menilai itu hanya berdasarkan hasil audit internal saja.
“Jika Bapak Rektor UMI bersedia melakukan audit, silahkan lakukan audit external (independent) terhadap kampus UMI. Lakukanlah terlebih dahulu hal itu barulah bisa berkesimpulan kalau ada dana yang tidak sehat,” tambahnya.(*)
Komentar