MAKASSAR – Seorang komplotan begal yang mengatasnamakan diri sebagai AKT (Adiyaksa Kurang Tidur), bernama Hasdi Supriadi Jufri alias Gambang (16), warga jalan Abdullah Daeng Sirua, lorong 10, berhasil diringkus Tim Resmob Ditreskrim Polda Sulselbar, Selasa (26/4/2016), sekira pukul 16.00 Wita, di jalan Perintis Kemerdekaan depan mall MToz.
Pelaku yang merupakan komplotan begal dari kelompok AKT ini, salah seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) dibeberapa wilayah hukum di Kota Makassar. Dalam melakukan aksinya, pelaku kerap menggunakan senjata busur dan parang dalam beraksi.
Dari hasil interogasi sementara, diketahui jika pelaku pernah melakukan aksi begal di depan RS Labuang Baji dengan membusur korban tahun 2015 bulan 5 lalu. Selanjutnya aksi berikut dilakukan di depan Warkop jalan Veteran Selatan bulan 10 tahun 2015 dan merampas tas dan motor korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul GT.
Baca Juga :
Saat itu korban dibusur dan mengenai punggung korban. Pelaku berempat menggunakan motor Honda beat warna biru putih dan warna orange. “Motor saya jual di jalan Salodong dan dapat uang 1 juta” urai pelaku kepada Lintasterkini.com.
Aksi berikutnya dilakukan di jalan Perkebunan pada bulan Ramadhan tahun 2015, saat itu pelaku merampas Hp Nokia warna hitam, dimana korbannya sementara pacaran dan diancam pakai parang.
Mereka juga membegal di jalan Abdullah Daeng Sirua depan Alfamart bulan 10 tahun 2015. Dimana pelaku membegal sepasang kekasih. “Saat itu korban jatuh dari motor Yamaha Mio Soul GT warna hitam merah. Kira-kira jam 01.00 Wita. Saya bersama komplotan saya. Saat itu hanya Hp Smartfren yang berhasil dirampas dan melukai korban pakai busur dipunggungnya” urai pelaku.
Dari keterangan pelaku, diketahui jika dalam melakukan aksinya bersama rekan-rekannya berinisial AS, AC, OL, EN, DT, FT, PO. Selain melakukan aksi pembegalan berupa Hp dan uang, komplotan AKT ini juga kerap merampas motor milik korban.
Diantaranya pada tahun baru 2016 di depan SMP Negeri 8 dan merampas motor Trail sekaligus melukai korbannya sebanyak dua kali dibagian punggung. Aksi perampasan motor juga dilakukan di CV Dewi dan jalan Batua Raya depan Alfamidi.Aspar, Andi Cama’, Olleng.
Pelaku juga mengaku jika melakukan aksi pembegalan dengan melukai korbannya di jalan Emmy Saelan dekat pencucian motor bulan 3 tahun 2016. Dimana saat itu menebas parang korban seorang perempuan.
Sejauh ini pihak aparat masih melakukan pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan jajaran Polsek lainnya. (*)
Komentar