PINRANG — Dampak pandemi Covid-19 membuat sejumlah kebijakan harus dilakukan perubahan. Tak terkecuali Pemkab Pinrang yang harus melakukan revisi kembali program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024 yang telah ditetapkan sebelumnya.
Rapat paripurna, Kamis (27/5/2021) dengan agenda penerimaan secara resmi dan penyampaian pandangan umum anggota DPRD melalui masing-masing fraksi terhadap Ranperda Perubahan RPJMD Tahun 2019-2024. Delapan fraksi menyetujui untuk dibahas lebih lanjut.
Bupati Pinrang Irwan Hamid mengatakan, alasan yang paling mendasar pengajuan perubahan RPJMD ini adalah penyelarasan antara rencana pembangunan nasional dengan di daerah, yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.
Baca Juga :
Dalam rapat yang dipimpin ketua DPRD H. Muhtadin, Bupati Pinrang memberikan apresiasi untuk DPRD yang dengan cepat merespon permintaan pemerintah.
“Terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin selama ini. Diharapkan sinergitas antara pihak legislatif dan eksekutif sebagai mitra kerja akan terus berjalan baik demi kesejahteraan masyarakat Pinrang,” ujarnya.
Dari pantuan, delapan fraksi tersebut memandang perubuhan RPJMD penting dilakukan untuk menyesuaikan program nasional dan daerah . Sejumlah cacatan pun disampaikan DPRD diantaranya mendorong percepatan pemulihan ekonomi di masa pandemi ini.(*)
Komentar