MAKASSAR — Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mencopot Lurah Lakkang Kecamatan Tallo M Zuud Arman. Akibat penyalahgunaan kewenangan.
Lurah Lakkang disebut menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Danny—sapaan Moh Ramdhan Pomanto mengatakan keputusan itu diambil sebagai sanksi atas pelanggaran yang ditemukan.
Baca Juga :
“Ya masalah pajak, saya sudah tanda tangani (surat pencopotan),” ujarnya kepada awak media di Balaikota Makassar, Kamis (27/5/2021).
Keputusan ini, kata Danny, diambil berdasarkan hasil analisis Inspektorat Makassar dan Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Hasilnya, kedua instansi tersebut menyimpulkan M Zuud Arman melakukan pelanggaran berat sebagai apratur sipil negara (ASN).
Danny menilai tindakan itu fatal dan tidak seharusnya terjadi. Sehingga hukuman tersebut sudah tepat diberikan dan menjadi pelajaran bagi pegawai pemerintahan lainnya.
“Itu tergolong pelanggaran berat, jadi saya langsung ambil keputusan itu (pencopotan),” tegasnya.
Inspektorat Kota Makassar sebelumnya telah melakukan pemeriksaan. Keputusan yang diambil yakni M Zuud Arman telah melakukan pelanggaran berat berdasarkan LHP Nomor 0234/INSP/780.04/7/2020.
Adapun yang dilanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.(*)
Komentar