MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar masih mendapati aktivitas sejumlah tempat hiburan malam (THM) masih banyak yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Bahkan, jumlah pengunjung di dalam melebihi kapasitas 50 persen.
Tidak hanya itu, masih ditemukan tidak adanya jaga jarak saat berada di dalam tempat hiburan malam. Padahal, menjaga jarak merupakan salah satu cara agar tidak terjadi penularan Covid-19.
Belum lagi, masih ada pula pengunjung yang ditemukan tidak mengenakan masker. Hal ini tentunya memiriskan, mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.
Baca Juga :
Usaha demi usaha terus dilakukan Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) Kota Makassar untuk mengingatkan masyarakat agar menaati prokes. Tidak jarang, Satgas Raika bahkan beberapa kali harus membubarkan pengunjung THM yang melanggar prokes.
Salah satunya, dilakukan di Holywings yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga, belum lama ini. Petugas terpaksa memberikan sanksi dengan menyita kursi Holywings. Jika tak diindahkan, maka para pemilik THM akan diberikan surat peringatan hingga pencabutan izin usaha.
Kondisi ini mendapat perhatian dari Anggota Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy. Kata dia, pelanggaran yang dilakukan THM tentu harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
“Jangan kesannya cuma menggertak sehingga mereka ‘patotoai’ atau menganggap gertakan itu cuma bualan. Ini dari tahun lalu, tidak ada tindakan tegas yang dilakukan. Hanya sebatas surat pernyataan,” tegas dia.
Terkait potensi pencabutan usaha, legislator PPP itu mengaku perlu membahas terlebih dulu dengan Satgas Raika Kota Makassar untuk memutuskan. Perihal perlu tidaknya dibahas bersama komisi.
“Karena sebenarnya walaupun tidak ada rekomendasi dari kami, jika jelas melanggar ya jalankan saja aturannya, apalagi sudah berulang kali,” ucap dia.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad juga menyayangkan pelanggaran prokes yang dilakukan oleh THM Holywings. Menurut dia, di tengah pandemi pelaku usaha seharusnya patuh dan taat terharap surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Makassar ihwal pembatasan jam operasional.
Apalagi aturan itu dikeluarkan tidak tanpa kajian perihal bagaimana kebijakan pembatasan itu dilakukan. Jelasnya, kebijakan itu diambil sebagai upaya Pemkot Makassar untuk menekan pandemi Covid-19.
“Itu dilakukan supaya kita mengurangi yang namanya penyebaran penyakit ini, semua orang berdampak harus diakui bahwa semua orang berdampak daripada adanya Covid-19 ini hal yang paling berdampak adalah perekonomian,” jelas dia.
Legislator Demokrat ini juga menambahkan pandemi Covid-19 yang belum usai membuat sektor ekonomi turut terdampak. Akibatnya, segala lini harus terbatasi.
“Karena disitu bukan hanya pengusahanya saja tetapi ada juga pekerja teman-teman karyawan namun ada aturan yang perlu kita jaga biar kita ini menjadi seorang warga yang taat terhadap hukum dan aturan negara kita termasuk aturan di dalam Kota Makassar ini,” ucap dia.
“Tetap harus Pemkot Makassar melalui Dinas Pariwisata, Satpol PP, dan aparat keamanan kita memang perlu memberikan penertiban, pengawasan terhadap perwali ini,” tandas Ray. (*)
Komentar