TAKALAR – Aparat Reserse Kriminal Polres Takalar berhasil mengungkap kasus pengoplosan tabung gas yang terletak di Galesong Utara Kabupaten Takalar, Minggu (26/06/2016), sekira pukul 13.30 Wita.
Adapun tabung gas yang dioplos diketahui milik Rusli (45), warga Jalan Cakalang Blok E Nomor 23 Kecamatan Ujung Tanah Makassar.
Kasus pengoplosan ini terungkap setelah aparat Reksrim Polres Takalar menangkap tangan kegiatan pengoplosan tabung gas 3 kg ke tabung gas 15,2 oleh pelaku bernama Alimuddin (27),yang merupakan tukang bentor yang juga warga Makassar, bersama Piter (29), seorang penjual gas yang beralamat di Jalan Cakalang Makassar.
Baca Juga :
Keduanya selanjutnya di gelandang ke Mapolres Takalar. Turut disita berupa 27 biji tabung gas 15,2 Kg, 127 biji tabung gas 3 Kg, label segel dan penutup kepala tabung gas 4.2 batang pipa untuk alat pengoplos
Keduanya menyebutkan bahwa pemilik usaha gas tersebut adalah Rusli warga Makassar.
Kapolres Takalar AKBP Iskandar yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku pengoplosan gas. “Dua pelaku telah diamankan. Selain keduanya turut pula disita sejumlah barang bukti untuk kemudian diamankan di Polres Takalar,” ujarnya.
Iskandar menambahkan, kepolisian memasang police line di lokasi untuk pengembangan lebih lanjut (*)
Komentar