Logo Lintasterkini

Kapolsek Baranti bersama KBO Sat Narkoba Polres Sidrap Beri Penyuluhan Narkotika ke Masyarakat Passeno

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 27 Juni 2024 13:02

Kapolsek Baranti bersama KBO Sat Narkoba Polres Sidrap Beri Penyuluhan Narkotika ke Masyarakat Passeno
Kapolsek Baranti bersama KBO Sat Narkoba Polres Sidrap Beri Penyuluhan Narkotika ke Masyarakat Passeno

SIDRAP – KBO Sat Narkoba Polres Sidrap IPDA Amdaryono Saputra,SH bersama Kapolsek Baranti AKP Mursalim, S.Sos.,MH memberikan Penyuluhan Narkotika kepada Pelajar dan masyarakat di Aula Kantor Desa Passeno, Kec. Baranti, Kab. Sidrap.

Penyuluhan Narkotika dilakukan KBO Sat Narkoba Polres Sidrap dan Kapolsek Baranti agar masyarakat melakukan Pencegahan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Kamis (27/6/2024).

Kepala Desa Passeno Andi Yusuf dalam arahannya menyampaikan terima kasih kepada KBO Sat Narkoba Polres Sidrap dan Kapolsek Baranti karena sudah bersedia hadir dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Kegiatan ini sangat penting agar masyarakat Passeno khususnya Pelajar dapat teredukasi, sehingga dengan begitu, masyarakat diharapkan dapat mencegah narkoba yang dapat menjerat dan membahayakan dirinya”, Ucap Kepala Desa Passeno.

Mengawali Penyuluhannya, Kapolsek Baranti menyampaikan bahwa, Dasar Hukum tentang narkoba berlandas pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman bagi pecandu dan pengedar narkoba diatur bahwa, pecandu dan pengedar dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda, rehabilitasi medis dan sosial, hingga pidana mati”, Ujarnya.

KBO Sat Narkoba Polres Sidrap IPDA Amdaryono juga menambahkan, Penyuluhan ini di fokuskan kepada anak muda dan pelajar karena usia ini mudah mencoba hal baru dan terjerumus kedalam penyalahgunaan narkoba.

“Narkoba memiliki dampak negatif dan membahayakan bagi diri sendiri karena dapat menurunkan kesadaran yang berujung pada hilangnya ingatan, over dosis yang dapat merusak fungsi otak dan organ penting lainnya bahkan bisa meninggal dunia”, Jelasnya.

KBO Sat Narkoba Polres Sidrap IPDA Amdaryono juga menyampaikan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika ada keluarga atau kerabat yang diketahui melakukan penyalahgunaan narkoba.

“Setiap orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana narkotika wajib melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Jika tidak melaporkan, maka setiap orang terancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”, Tuturnya.

KBO Satnarkoba Polres Sidrap juga memperkenalkan Program bapak Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H tentang Kampung Tangguh Bebas Narkoba Sipodeceng dan Sipakainge.

“Dua Kampung Bebas Narkoba ini dapat memfasilitasi masyarakat pecandu narkoba untuk melakukan rehabilitasi di Makassar”, Terang KBO Narkoba Polres Sidrap.

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...