MAKASSAR – Tim hukum pasangan Ilham-Aziz melaporkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan Irman Yasin Limpo kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait pelanggaran netralitas Pegawai Negeri Sipil.
“Kita laporkan hari ini, baik itu ke Kemenpan-RB, Bawaslu dan Mendagri untuk ditindaklanjuti,” kata kordinator tim hukum pasangan Ilham-Aziz (IA) Hasbi Abdullah di Makassar, Rabu (26/9/2012).
Menurut dia, Irman YL terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yang mengatur netralitas PNS dalam pentas politik, mengabaikan surat edaran Menpan tahun 2005 dan undang-undang terkait.
Irman ikut mengantar pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu’mang (Sayang) mendaftar sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur di KPU Sulsel, Jumat (14/9), bersama Plt Kadisbudpar Sulsel Jufri Rahman dan sejumlah PNS.
Saat itu, Irman YL yang merupakan adik kandung Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo terlihat mengunakan simbol-simbol politik.
“Keikutsertaan Irman mengantar adalah sebuah pelanggaran, ini terlihat jelas pada foto-foto yang diambil dari tim,” kata mantan Direktur LBH Makassar ini.
Ia menambahkan Irman juga terlibat langsung dalam manajemen tim “Sayang”, bahkan komentarnya sering dimuat massa.
Sebelumnya, kepada wartawan Irman YL mengaku ikut mengantar pasangan Sayang mendaftar ke KPU semata-mata atas dorongan keluarga. “Syahrul itu kakakku, ‘kodong’ (kasihan),” katanya.
Sementara Ketua Panwas Makassar Suprianto berjanji segera memproses Irman Yasin Limpo karena jabatan Kadis Perindag Sulsel masih melekat pada dirinya.
“Laporan itu kita terima dan diplenokan, kalau memenuh syarat kita segera panggil,” ujarnya.
Komentar