Logo Lintasterkini

Peraturan Bupati “Palsu” Tentang Pemilihan Kepala Desa Heboh di Pangkep

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 27 September 2016 19:26

Status medsos salah seorang anggota DPRD Pangkep
Status medsos salah seorang anggota DPRD Pangkep

PANGKEP – Isu beredarnya ketentuan “palsu” yang tidak sama dengan yang tercantum dalam peraturan daerah terkait dengan pemilihan kepala desa di Pangkep menjadi perbincangan hangat di Pangkep, khususnya di media sosial.

Hal tersebut menyusul beredarnya peraturan Bupati yang dimana beberapa poin terkait dengan syarat pemilih berbeda dengan perda Pilkades yang sebelumnya telah ada.

“Pilkades Pangkep rawan gugatan, antara Perda no. 1/2016 (Pasal 12) dan Perbup no. 42/2016 (Pasal 17) tidak sinkron,” tulis akun facebook Umar Haya, yang juga Anggota Dewan Fraksi PPP di DPRD Pangkep.

Dalam kesempatan itu Umar juga mengatakan bahwa sebagai mantan Ketua Pansus dirinya sangat kecewa. “Sebagai mantan Pansus Raperda ini, sangat kecewa dengan keteledoran ini,” tulis Umar juga.

Saat dikonfirmasi lintasterkini.com Umar menjelaskan bahwa perbub tidak boleh bertentangan dengan perda, karena status perda lebih tinggi dibanding perbub. Belakangan diketahui bahwa yang beredar tidak sesuai dengan Perda tersebut adalah bahan materi santiaji, pembekalan untuk panitia pemilihan kepala desa di Pangkep.

“Intinya Perbup tidak boleh bertentangan dengan Perda. Namun Perbup yang tidak sesuai dengan Perda ternyata  bahan santiaji. Tadi saya sudah lihat perbup yang sesuai perda,” tandas Umar. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...