Logo Lintasterkini

Warga Rembang Demo Tuntut PT Semen Indonesia Beroperasi

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Kamis, 27 Oktober 2016 15:05

Warga Rembang demo depan Istana Presiden menuntut agar PT Semen Indonesia diperasikan.
Warga Rembang demo depan Istana Presiden menuntut agar PT Semen Indonesia diperasikan.

JAKARTA – Ratusan warga Rembang melakukan aksi unjuk rasa damai di halaman Gedung Mahkamah Agung (MA) dan Istana Negara di Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis, (27/10/2016). Mereka memohon keadilan dan solusi atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan izin lingkungan pembangunan pabrik PT Semen Indonesia (Persero) di Rembang.

Putusan tersebut membuat resah ribuan warga desa di sekitar pabrik yang telah bekerja selama ini. Masyarakat pun  merasakan manfaat kehadiran pabrik semen PT Semen Indonesia di Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

“Kami merasa prihatin dan kecewa atas putusan ini, sebab hal itu menyebabkan ribuan warga kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian,” kata Waid, Koordinator Forum Warga Rembang Bangkit, Kamis, (27/10/2016).

Waid mengatakan, selama ini walau masih dalam tahap pembangunan pabrik, kehadiran PT Semen Indonesia telah menggerakkan kehidupan ekonomi di desa-desa sekitar. Banyak warga yang mendapatkan manfaat ekonomi baik secara formal maupun nonformal.

Selain bekerja di proyek pembangunan, banyak warga yang bisa mendapat penghasilan dari kegiatan ekonomi yang mengiringi aktivitas proyek. Apalagi Kabupaten Rembang saat ini masih tergolong sebagai salah satu kabupaten termiskin di Jawa Tengah, kehadiran PT Semen Indonesia sangat diharapkan oleh masyarakat.

Selama ini, selain dari pertanian, sektor penyumbang Pendapatan Asli Daerah adalah pertambangan batu kapur, trust, pasir kuarsa dan lainnya. Bila keputusan MA ini membatalkan pendirian pabrik, kabupaten ini bakal kehilangan harapan untuk meraih peluang kehidupan baru dengan rencana operasi PT Semen Indonesia.

Sebagaimana telah diketahui, MA telah membuat putusan dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) gugatan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) di Rembang soal surat keputusan Gubernur Jawa Tengah atas izin lingkungan kepada PT Semen Indonesia. Putusan PK tersebut membatalkan Izin lingkungan nomor 668/1/17 tahun 2012 yang diteken Gubernur Jateng Bibit Waluyo tanggal 7 Juni 2012. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...