Logo Lintasterkini

Kasus Tiga Oknum LSM yang Peras Kades di Wajo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Maulana Karim
Maulana Karim

Rabu, 27 Oktober 2021 19:13

Kasus Oknum LSM yang Peras Kades di Wajo Dilimpahkan ke Kejaksaan. (Istimewa).
Kasus Oknum LSM yang Peras Kades di Wajo Dilimpahkan ke Kejaksaan. (Istimewa).

WAJO– Tiga oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ditangkap karena telah melakukan pemerasan kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo pada Rabu (27/10/2021).

Ketiga pelaku ini diketahui telah melakukan pemerasan Mereka melakukan pemerasan terhadap kepala desa di Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Barru beberapa waktu lalu.

Ketiga oknum tersebut berinisial BA (48), RE (24), dan AS (20) yang berasal dari Kabupaten Jeneponto. Mereka ditangkap di Kawasan Terminal Callaccu Sengkang, pada Senin (22/4/2021) lalu.

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam mengatakan, usai mereka ditangkap dan diperiksa akhirnya proses kelengkapan berkas perkara ketiga tersangka bisa rampung selama 6 bulan.

“Selama kurang lebih enam bulan dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, akhirnya kasus pemerasan yang dilakukan oleh ketiga oknum LSM ini sudah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Wajo,” kata AKBP Muhammad dalam keterangannya, Rabu (27/10/21).

“Berkas kasus pemerasan yang dilakukan oleh ketiga oknum yang mengatasnamakan LSM ini sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materil untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wajo,” sambungnya.

Selain ketiga tersangka, lanjut AKBP Muhammad, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke jaksa.

“Ada beberapa barang bukti juga kami sudah serahkan semua ke Kejaksaan,” terangnya.

Seperti diketahui, penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan lantaran diduga telah melakukan pemerasan seorang Kepala Desa asal Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, pada 22 April 2021 lalu.

Selain mengamankan ketiga pelaku, personel Polres Wajo juga mengamankan sejumlah barang bukti berupauang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 89 lembar senilai Rp8.900.000, 4 ponsel, 1 bundel laporan pengaduan LSM, 1 unit mobil berplat DD 1723 TJ.

Adapun modus pemerasan yang dilakukan oknum LSM tersebut ke kepala desa, dengan meminta uang Rp10.000.000 agar laporan yang dibuatnya tidak diberikan ke Kejati Sulsel.

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News07 Juli 2025 22:30
Kasus Skincare Bermerkuri, Mira Hayati Divonis 10 Bulan Penjara dan Didenda Rp1 Miliar
MAKASSAR – Terdakwa kasus skincare berbahan merkuri, Mira Hayati, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidiair 2 bulan kurungan...
News07 Juli 2025 21:43
Komjen Winarto Naik Pangkat, Kapolri Apresiasi 17 Pati Polri dengan Kenaikan Jabatan Strategis
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menaikkan pangkat 17 perwira tinggi (pati) Polri dalam upacara yang digelar di Ruang Rapat Uta...
Pemerintahan07 Juli 2025 20:01
Bupati Gowa Serahkan Ranperda RPJMD 2025–2029 dan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024
GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang didampingi Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, secara resmi menyerahkan dua Rancangan Peraturan D...
Pemerintahan07 Juli 2025 18:48
Wujudkan Program Prioritas, Hati Damai Mulai Salurkan Seragam Sekolah Gratis Bagi Siswa SD dan SMP
GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dibawah kepemimpinan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang dan Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin (H...