Logo Lintasterkini

Komisi VI DPR RI Tinjau Pabrik Semen Indonesia Rembang

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Minggu, 27 November 2016 18:41

 Ketua Komisi VI DPR RI, Teguh Juwarno kunjungan kerja ke Pabrik Semen Indonesia, Rembang.
Ketua Komisi VI DPR RI, Teguh Juwarno kunjungan kerja ke Pabrik Semen Indonesia, Rembang.

JAKARTA – Ketua Komisi VI DPR RI, Teguh Juwarno mengatakan gugatan yang dilakukan oleh LSM dan segelintir orang terhadap pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang seharusnya tidak terjadi. Hal tersebut diungkapkannya saat melakukan kunjungan kerja ke pabrik Semen Indonesia di Tuban Jawa Timur, Sabtu (26/11/2016).

Kunker tersebut merupakan upaya Komisi VI DPR mendalami permasalahan yang terjadi di lapangan sehingga menimbulkan gugatan dari beberapa pihak. Semen Indonesia, menurutnya, memiliki coorporate culture yang unggul dan bersahabat dengan lingkungan.

Menurut Teguh, keadaan yang ditunjukkan di pabrik Tuban dengan pepohonan yang rimbun, keadaan yang bebas debu, air yang melimpah dan penambangan menjaga aspek lingkungan menjadi bantahan bahwa kekhawatiran para penolak pabrik Semen Rembang tidak terbukti. Dirinya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Semen Indonesia dalam penambangan yang ramah lingkungan.

Dia mengemukakan, bagaimana lahan bekas penambangan dikembalikan lagi dalam bentuk reklamasi yang justru punya potensi berkelanjutan misalnya hutan, sumber air, pertanian, perikanan bahkan bisa menjadi destinasi wisata. Hal ini seharusnya, lanjut dia, dijadikan standar penambangan dan diterapkan oleh semua pabrik semen yang ada di Indonesia.

Secara objektif, lanjut Teguh, tidak perlu ada kekhawatiran apabila pabrik Semen Rembang beroperasi akan merusak lingkungan. Pabrik Semen Indonesia di Tuban merupakan prototype pembangunan pabrik di Rembang.

“Saya mengajak kepada LSM dan masyarakat yang menolak untuk melihat langsung keadaan sesungguhnya apa yang telah dilakukan oleh PT Semen Indonesia di Tuban,” kata Teguh.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) pada 5 Oktober lalu, mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh LSM dan beberapa warga. Dalam putusannya, MA mengatakan mengabulkan gugatan para penggugat dan membatalkan izin lingkungan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT Semen Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Teguh Juwarno meminta MA memberikan perlindungan hukum terhadap PT Semen Indonesia yang notabene adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia juga meminta, PT Semen Indonesia untuk melakukan upaya hukum yang semaksimal mungkin.

“Karena saya meyakini, MA adalah tempat mencari keadilan dan mencari perlindungan hukum. Maka PT Semen Indonesia harus melakukan PK diatas PK,” pungkas Teguh. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...