Logo Lintasterkini

Pakar Hukum : Hak Konstitusional Semen Rembang Ajukan PK dan Izin Lingkungan

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Jumat, 09 Desember 2016 12:00

industri semen Indonesia.
industri semen Indonesia.

JAKARTA – Pabrik milik Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang), Jawa Tengah, dilindungi oleh hukum bila ingin kembali mengajukan izin lingkungan. Perbaikan izin lingkungan itu diharapkan bisa meredakan masalah yang ada selama ini.

Demikian diungkapkan pakar hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawade Hafidz, Kamis, (8/12/2016). Menurut Jawade, Semen Rembang memiliki hak konstitusional terhadap hal itu dan tidak ada alasan melarangnya.

“Jadi sebenarnya sederhana solusinya, kan tidak perlu dibuat menjadi rumit segala sesuatu. Masalah Semen Rembang sekarang jalan keluarnya bisa dengan pengajuan izin lingkungan. Mereka berhak untuk itu,” kata Jawade.

Ia beranggapan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang 5 Oktober lalu membatalkan izin lingkungan Semen Rembang karena gugatan sekelompok orang, bukanlah menjadi hasil akhir. Dia berpendapat, cara konstitusional lain masih dapat dilakukan Semen Rembang, seperti pengajuan kembali izin lingkungan.

Hak konstitusional Semen Rembang melakukan cara tersebut diatur pada UU lingkungan hidup yang berlaku saat ini. Selanjutnya, menurut Jawade, jika Semen Rembang nantinya mengajukan izin lingkungan, tinggal dipenuhi semua mekanisme syaratnya secara benar. Dipatuhinya semua prosedural pengajuan izin lingkungan, tambah dia, bakal menghindari konflik kembali.

“Ada diatur pada UU mengenai itu, jelas kok. Silahkan juga bisa tanyakan ke pihak yang berwenang soal izin lingkungan, itu dibolehkan pengajuan lagi izin lingkungan,” ucap Jawade.

Selain hak hukum tersebut, ujar Jawade, Semen Rembang juga bisa saja melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Acuan yang dapat digunakan oleh Semen Rembang merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“MK memang sudah memutuskan kalau PK bisa diajukan lagi setelah PK yang sebelumnya. Istilahnya PK di atas PK. Alasan MK waktu itu pertimbangannya sisi kemanusiaan. Namun kalau mengacu pada KUHAP memang PK hanya sekali saja,” tutur Jawade.

Berdasarkan putusan MK tersebut, Semen Rembang tidak dapat dinilai salah jika melakukan PK di atas PK. Kendati begitu, Jawade tetap mengingatkan bahwa dikhawatirkan persoalan nantinya tidak juga usai.

Guna diketahui, sebelum MA mengabulkan gugatan izin lingkungan pabrik Semen Rembang, permohonan para penggugat di tingkat PTUN Semarang dan PTUN Surabaya ditolak majelis hakim.

Kabarnya, pabrik Semen Rembang telah merampungkan proses pembangunannya mencapai 97 persen dan siap beroperasi tahun depan. Pabrik Semen Rembang menelan biaya investasi Rp 4,97 triliun dengan kapasitas produksi 3 juta ton setiap tahunnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...