SEMARANG – Kabar mengejutkan muncul mengenai dugaan penggunaan material ilegal dalam pembangunan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, angkat suara terkait informasi tersebut.
Dikonfirmasi pada Jumat (11/10/2024), Nana mengaku sudah mendengar desas-desus terkait informasi dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek pembangunan terminal Multi Purpose Dermaga KITB, yang merupakan proyek strategis nasional era Joko Widodo.
“Sudah tahu (soal itu). Lagi diselidiki,” ujarnya.
Baca Juga :
Pj Gubernur Jateng mengaku sudah ada tim yang turun untuk melakukan penyelidikan terkait informasi yang berkembang tersebut. Diharapkan secepatnya ada hasilnya.
Sebelumnya, pembangunan terminal ini menjadi sorotan karena dugaan penggunaan tanah urug ilegal yang melanggar peraturan. Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Batang melayangkan surat resmi pada 30 September 2024, mengungkapkan kekhawatiran mereka. Direktur Perumda, Adi Pranoto, menegaskan bahwa praktik penjualan material tanah urug ilegal semakin marak dan merugikan pelaku usaha legal, serta melanggar Surat Keputusan Gubernur Jateng No. 543/8 Tahun 2024.
“Yang legal malah ditinggalkan, yang dipilih malah dari galian ilegal,” ungkap Adi dengan nada kecewa. Meskipun Perumda Aneka Usaha memiliki izin resmi untuk menambang tanah urug, mereka tidak dilibatkan dalam proyek ini.
Di sisi lain, kontraktor proyek yang terdiri dari dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Brantas Abipraya dan PT Pelindo, membantah tudingan tersebut. Project Manager PT Brantas Abipraya, Hegar Mityas, menjelaskan bahwa sejak awal mereka telah memenuhi semua persyaratan perizinan galian C. “Kami telah melakukan pengecekan dan uji laboratorium untuk memastikan kesesuaian dan kualitas material yang digunakan,” tegasnya. (*)
Komentar