Logo Lintasterkini

Polres Palopo Bubarkan Aksi Balap Liar yang Kerap Meresahkan

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 27 November 2022 15:54

Polres Palopo Bubarkan Aksi Balap Liar yang Kerap Meresahkan

PALOPO –Timsus Presisi Polres Palopo lakukan Penyisiran dan pembubaran aksi Balapan Liar sejumlah pemuda dibeberapa titik yang kerap dijadikan arena balapan liar di Kota Palopo. Kegiatan dilaksanakan Minggu, (27/11/2022) Malam hingga pagi hari tadi.

Pelaksanaan kegiatan tersebut dipimpin oleh Iptu A. Akbar SH., MH bersama dengan beberapa personil Timsus Presisi Polres Palopo yang siap membubarkan aksi balapan liar yang kerap meresahkan warga Kota Palopo pada malam hari.

“Kami melihat beberapa sekelompok pemuda melakukan balapan liar di seputaran Saodenrae Kota Palopo yang dekat dengan Masjid Tua Jami Luwu – Palopo. Saat akan menghentikan mereka, para pelaku yang tengah bersiap adu kecepatan motor kocar-kacir menghindari Timsus Presisi.

“Di lokasi itu, kami sempat terlibat kejar-kejaran dengan para pelaku. Setelah memastikan aman, polisi kemudian melanjutkan patroli ke titik lain.
“Timsus Presisi Polres Palopo mencegah hal-hal yang tidak diinginkan akibat dari balapan liar seperti kecelakaan, dan melindungi keselamatan para anak remaja karena kegiatan balap liar tidak ada untungnya, sebaliknya malah meresahkan masyarakat, dan membahayakan diri sendiri dan orang lain,” sambung Akbar.

Selain antisipasi balapan liar, pihak Polres Palopo juga melakukan pemeriksaan para remaja yang kedapatan berkumpul dan nongkrong di pinggir jalan, dengan tujuan memanimalisir semua bentuk tindak pidana yang bisa saja terjadi pada sewaktu – waktu.

“Seperti tadi malam kami lakukan pemeriksaan badan dan kendaraan dalam mengantisipasi adanya barang tajam yang disimpannya sehingga bisa mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana” tambahnya

Tidak sampai disitu, pihak Polres Palopo juga lakukan pemeriksanaan surat kendaraan (SIM / STNK) dan Surat diri berupa KTP dan kelengkapan kendaraan serta Knalpot brong. Sehingga jika terdapat pelanggaran dalam kepemilikan kendaraan yang bermasalah akan kami amankan untuk kami tindak lanjuti.

Di tempat terpisah, Kapolres Palopo AKBP DR (C). H. Muh. Yusuf Usman SH., SIK., MT berharap “Warga dapat melaporkan hal yang menggangu keamanan dan ketentraman ke Polisi dalam hal ini Polres Palopo atau jajarannya, seperti terjadinya tindak pidana maupun yang kerap dilakukan pok pemuda di malam hari dengan melakukan aksi Balapan Liar” jelasnya.

“Untuk para pelaku Aksi Balapan Liar, mereka bisa dikenakan sanksi pidana dengan merujuk Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur; “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta Rupiah” tegas Kapolres Palopo. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...