GOWA–Kepolisian Resort (Polres) Gowa mengamankan seorang ibu muda berinisial HW (26) lantaran telah mengedarkan uang palsu (Upal) pecahan ratusan ribu rupiah.
Berawal saat ibu tiga anak ini membawa uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 10 juta ke Pasar Minasa Maupa pada Kamis 26 Desember sekira pukul 07:30. Pelaku sempat menipu 4 pedagang sebelum diamankan oleh warga pasar.
Baca Juga :
“Modusnya, pelaku membeli bahan makanan dan rempah-rempah menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu. Hasil uang kembalian dipisahkan kedalam kantong plastik,” kata Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola saat memberikan keterangan pers di Mapolres Gowa, Jumat 27 Desember 2019.
Boy menjelaskan, dari pengakuan pelaku sebanyak Rp 10 juta rupiah Upal yang dimiliki pelaku. Namun ketika diamankan oleh pedagang pasar beberapa uang pecahan 100 ribu tercecer dan hanya mengamankan sebanyak Rp 9.600.000 ribu. Yang sudah ditukarkan atau dibelanjakan Rp 300 ribu oleh pelaku.
“Empat pedagang yang jadi korbannya, hasil pembelian dari 2 buah Sukun, 4 lengkuas dan 7 ikat Buras yang dibelanjakan menggunakan pecahan seratus ribu,” ucap Kapolres.
Lebih lanjut, Boy mengatakan bahwa pelaku sengaja memanfaatkan momentum hari besar untuk menggunakan uang palsu. Dimana pada hari itu, suasana Pasar Induk Minasa Maupa dalam keadaan ramai pengunjung.
Pengakuannya lagi, sambung Boy, Uang Palsu tersebut didapatkannya didalam toilet Pertamina saat ke acara kakaknya di Kota Palopo.
“Kami masih akan mendalami dari mana pelaku mendapatkan uang tersebut. Karena ada dua versi katanya didapatkannya dari dalam toilet pertamina di Palopo dan hasil penjualan lukisan karena suaminya seorang pelukis,” jelas AKBP Boy.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak sebanyak Rp 9.600.000, uang asli pasca membeli barang menggunakan uang palsu sejumlah Rp 1.444.000 masing-masing pecahan Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000 dan Rp 5.000
Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun berdasarkan Pasal 244 KUHP subsider pasal 245 KUHP Ancaman hukuman 15 tahun Penjara.
Komentar