MAKASSAR – Sejumlah produk skin care ilegal atau tidak memiliki BPOM telah dirilis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pusat. Enam produk diantaranya yakni jenis NRL yang pusatnya berada di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Enam item produk Illegal milik Nurul Damayana atau lebih dikenal dengan NRL Kosmetik yakni NRL Kosmetik Acne Series, Night Skincare Cream, NRL Kosmetik Flek Series, Day Skincare Cream, NRL Koesmtik Flek Series, Night Skincare Cream, NRL Kosmetik Glowing Series, Day Skincare Cream, NRL Kosmetik Glowing Series, Night Skincare Cream.
Dimana ke enam item produk tersebut disinyalir mengandung merkuri. Efek buruk daripada penggunaan merkuri berlebihan menurut ahli Dermatogolist sangatlah berbahaya.
Sejumlah masyarakat meminta pihak kepolisian untuk bersikap tegas dan menindak pengusaha yang mengeluarkan produk yang ilegal atau tidak memiliki BPOM. Pasalnya, produk-produk itu sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kerusakan kulit.
“Polisi harus bertindak tegas dan jangan tutup mata. Harus segera dipanggil dan diberikan sanksi tegas jika produk-produk itu masih beredar karena bisa sangat merusak,” ujar Fatmawati, salah seorang dosen di Makassar yang juga pemerhati kecantikan.
Sementara itu Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Jufri Natsir S. Sos yang dikonfirmasi mengaku akan melakukan penyelidikan terkait hal tersebut. “Kami akan lidik dulu karena sampai saat ini belum ada laporan masyarakat yang kami tangani,” terangnya.
Sebelumnya BPOM kembali merilis daftar kosmetik mengandung merkuri dan bahan berbahaya lain pada Minggu (10/12/2023) lalu.
Selama periode September 2022 hingga Oktober 2023, BPOM menemukan 181 kosmetik mengandung bahan dilarang dan berbahaya.
Plt Kepala BPOM L Rizka Andalucia menaksir, temuan dengan total 1,2 juta buah tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomi mencapai Rp 42 miliar.
“Tersebar di seluruh Indonesia, terutama di daerah DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan,” ungkap Plt Kepala BPOM dalam keterangan resmi, Minggu. (*)



Komentar