JAKARTA — Pemerintah terus berupaya menghambat laju penyebaran virus corona (Covid-19). Berbagai kebijakan telah dilakukan dianntaranya kampanye kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan menyasar seluruh masyarakat Indonesia melalui gerakan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer, Menjaga jarak).
Pada sisi lain, secara seiring pemerintah menjalankan gerakan 3T (Testing, Tracing, Treatment). Disamping itu, pemerintah telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 sejak tanggal 13 Januari 2021 lalu.
Semua kebijakan itu tentu saja bertujuan untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dari penularan pandemi virus corona yang bisa mematikan ini. Untuk menghambat laju penyebaran virus yang semakin tinggi setiap waktu, kini Pemerintah menyiapkan langkah karantina wilayah secara terbatas.
Baca Juga :
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, Rabu (27/1/2021). Ia mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan langkah karantina wilayah terbatas hingga tingkat mikro, terutama pada level hulu.
Selain itu, tentu saja melakukan langkah untuk melakukan 3T (Testing, Tracing, Treatment) dan juga memasifkan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak). Sisamping itu melakukan pengobatan pada pasien yang terinfeksi virus corona.
Muhajir menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo meminta jajaran menteri terkait melakukan perubahan strategi dan pendekatan dalam mengendalikan penularan Covid-19. Presiden juga, tambah dia, mengarahkan penerapan karantina wilayah terbatas sampai lingkup rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).
“Kita masih menyiapkan teknis pelaksanaannya. Dan sebetulnya Bapak Presiden sudah berpesan agar sungguh-sungguh diterapkan karantina terbatas, kemudian dilakukan isolasi mandiri, dan kalau tidak memungkinkan dilakukan isolasi kolektif secara terpusat,” jelas Muhajir Effendy.
Dijelaskan Muhajir, karantina wilayah terbatas ini mencakup pemisahan warga yang terserang Covid-19 di fasilitas karantina kolektif. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, menyebutkan bahwa karantina dilaksanakan pada seluruh warga di suatu wilayah bila hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.
“Selain menyiapkan langkah karantina wilayah terbatas, pemerintah akan lebih mengoptimalkan upaya penanganan pasien Covid-19,” pungkasnya. (*)
Komentar