JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika kelas kakap di Sumatera Utara.
Ada sebanyak 171 kilo gram (kg) sabu-sabu digagalkan dari penyelundupan. Berikut puluhan ribu pil ekstasi dan kapsul New Psycoactive Substances (NPS).
Baca Juga :
Yang kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, barang haram tersebut berasal dari Malaysia.
Diselundupkan dengan menggunakan transportasi laut di wilayah perairan Kampung Jekik, Desa Giliran Dusun 3 Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, pada Sabtu (23/01/2021) lalu.
“Barang ini dibawa menggunakan kapal cepat. Saat tiba, dijemput dengan kapal kayu,” sebut Irjen Pol Arman dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (27/01/2021).
Selain mengamankan sabu-sabu dan pil ekstasi itu, polisi juga meringkus tiga terduga pelaku.
Satu di antaranya merupakan warga binaan atau narapidana di Lapas Merah Mata, Palembang, yakni Daeng Sabil.
“Pengendali dan pemilik narkoba tersebut Daeng Sabil, seorang napi yang berada di LP Merah Mata, Palembang,” terang perwira tinggi polisi berpangkat dua bintang itu.
Kini Daeng Sabil bersama Sahrir dan Pamasangi telah diamankan di Kantor BNN pusat di Jakarta. Juga barang buktinya.
BNN pun masih akan melakukan pengembangan.
“Kita (BNN) tetap menggelorakan semangat perang untuk narkoba. Dan itu tidak akan pernah selesai dan kita harus tetap semangat dan melakukan tugas-tugas kita untuk melindungi masyarakat Indonesia terutama pada generasi muda,” tutup Irjen Pol Arman. (*)
Komentar