MAKASSAR – Sangat bejat! Hanya kata ini yang pantas disematkan pada seorang paman, Firhamja alias Hamja (17) yang tega menggagahi ponakannya sendiri. Kasus kejahatan seksualitas ini terjadi di Jalan Veteran Utara Lorong 263 Makassar.
Pelaku Hamja nekat melakukan perbuatan bejatnya terhadap ponakannya, sebut saja bernama Melati (3 tahun). Kasus pencabulan keponakan sendiri ini terjadi, Sabtu (25/02/2017). Namun pihak orang tua korban baru melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Selasa (28/02/2017).
Di hadapan petugas, orang tua korban Melati mengaku, anaknya merasa kesakitan di bagian vitalnya saat membuang air kecil. Lalu orang tua korban pun mencari tahu penyebab, sehingga anaknya merasa kesakitan bila membuang air kecil.
Baca Juga :
“Anakku cerita sama saya, sakitki kemaluannya kalau buang air kecil dan sebelum orang tuanya tahu korban tersebut ceritakan sama kakaknya. Jadi paski kutanya, jadi mengakumi kalau omnya memasukkan ‘anunya’ ke punya anakku sampai beberapa kali,” ujarnya kepada petugas kepolisian yang menerima laporannya.
Sementara itu, menurut Penyidik PPA Polrestabes Makassar, pelaku terancam dijerat Pasal 81 subsider Pasal 82 tentang persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara ditambah sepertiga tahun.
Pelaku juga terancam dijerat Pasal UU RI No 35 2014 tentang perlindungan anak dengan melakukan persetubuhan terhadap seorang anak.
Orang tua korban melapor ke Unit PPA Polrestabes Makassar, Selasa (28/2/2017)
Komentar