JAKARTA – Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk pelumas dinilai sebagai langkah yang tepat guna melindungi industri dalam negeri. Penerapan SNI juga akan meningkatkan posisi tawar industri terhadap berbagai produk impor sejenis.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Sertifikasi Nasional (BSN), Donny Purnomo mengemukakan, SNI untuk pelumas merupakan sebuah keharusan. Untuk itu, perlu segera dibahas dengan berbagai pihak, termasuk dari industri atau asosiasi.
“Setiap SNI dtetapkan yang dalam proses perumusannya melibatkan pemangku kepentingan. Selanjutnya SNI tersebut harus diterapkan sesuai dengan tujuan yang melandasi proses perumusannya,” ujar Donny.
Donny menegaskan, untuk SNI pelumas, semua pihak, dalam hal ini mereka yang menjual, membuat, mengimpor, harus melaksanakan menerapkan SNI karena bersifat wajib mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Tentang Nomor Wajib Daftar Pelumas. Kata dia, SNI Pelumas seharusnya tidak perlu menjadi perdebatan lagi, karena sifatnya telah menjadi wajib.
Untuk diketahui, penerapan SNI pelumas ini kabarnya masih terjadi tarik-menarik. Penerapan SNI ditolak oleh importir. Sementara asosiasi produsen pelumas dalam negeri mendukung penuh.
“Semua SNI pelumas seharusnya wajib dipenuhi sebelum pelumas dapat diedarkan,karena menjadi acuan penyusunan standar mutu dan spesifikasi pelumas yang ditetapkan oleh menteri,” tandas Donny.
Menurut dia, ada banyak manfaat penerapan SNI khususnya SNI terkait barang dan jasa. Kepercayaan konsumen, masyarakat akan lebih yakin dari produk jasa yang digunakan. Meski harus diakui, masih perlu edukasi yang lebih intensif dari sisi manfaat SNI. Penerapan SNI pelumas, terutama skemanya yang sedang disampaikan ke Kementerian terkait.
“Setiap negara, kata Donny, punya standar masing-masing. Namun yang terkait keselamatan, kesehatan, keamanan publik, di negara maju, selalu menjadi acuan pemenuhan regulasi, sehingga bersifat wajib,” ujarnya.
Terkait produk Indonesia yang di ekspor, ia berharap, verifikasi yang dilakukan di laboratorium atau lembaga sertifikasi yang ada di Indonesia dapat diterima oleh negara tujuan ekspor. Sementara untuk produk yang diimpor, harus ada pengecekan dan pengawasan lebih lanjut.
Misal, untuk kosmetik melakukan pendaftaran di BPOM yang juga didasarkan pada uji yang dilakukan oleh laboratorium atau inspeksi dari BPOM.
Sebelumnya, Humas Asosiasi Produsen Pelumas Dalam Negeri (Aspelindo) Arya Dwi Paramita menuturkan, industri berharap agar pemerintah bisa segera menerapkan dan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas. (*)
Komentar