JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil pemeriksaan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Hasil pemeriksaan itu disampaikan langsung Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konfrensi persnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu dini hari (28/02/2021).
“Tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 orang,” kata Filri.
Baca Juga :
Dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan KPK selama 1×24 jam, kata dia, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama bawahannya Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat.
Sementara pemberi suap adalah Agung Sucipto alias Anggu selaku kontraktor.
Selanjutnya Firli menyebut, mereka langsung ditahan selama 20 hari. Terhitung sejak 27 Februari sampai 18 Maret 2021 mendatang.
“Ketiganya ditahan di Rutan KPK,” sebutnya.
Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat kemudian dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, Anggu dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada konfrensi pers ini, KPK juga turut menyertakan barang bukti uang tunai Rp2 miliar. Yang rencananya akan diberikan ke Edy Rahmat dan Nurdin Abdullah. Diduga sebagai pemulus pengerjaan proyek infrastruktur tahun 2021 di Sulsel.
Firli lalu bilang, Nurdin Abdullah juga sebelumnya beberapa kali menerima suap dari Anggu. KPK pun masih akan mengusut kasus dugaan korupsi lainnya atas informasi yang diterima dari masyarakat.
Komentar