PINRANG – Sofyan alias Fian (18), pelaku pencurian yang ditangkap tim gabungan Resmob Polres Pinrang diback Resmob Polres Gowa dan Unit Reskrim Polsek Bontomarannu Gowa, Sabtu (25/3/2017) lalu, akhirnya harus dihadiahi timah panah petugas karena saat pengembangan mencoba kabur melarikan diri.
Dari hasil pengembangan di Kabupaten Pinrang, seorang rekan pelaku bernama Fandi, warga kampung Ammasangan Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang juga berhasil diamankan tim Resmob bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan mereka.
Sofyan dalam keterengannya kepada awak media saat ekspose kasus, Senin (27/3/2017) mengaku, selain di kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pinrang, ia bersama rekannya sudah melakukan beberapa kali pencurian di lokasi lainnya di Kota Pinrang.
Baca Juga :
“Sudah banyak kali ma mencuri Pak. Mau ka beli rokok, jadi mencuri ka” aku Sofyan
Dalam ekspose ini, Sofyan mengaku sudah taubat dan tidak akan mencuri lagi. “Ampun ma Pak. Tembak mi saja dada ku kalau masih mencuri ka lagi nanti,” ucapnya.
Sementara Kanit Resmob Polres Pinrang, Ipda Hasmun dalam keterangannya, membenarkan jika pelaku dan rekannya memang sudah kerap melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Pinrang.
“Pelaku merupakan residivis, fan baru lima bulan keluar dari penjara. Salah satunya terpaksa kita tembak,” kata Hasmun.
Hasmun menambahkan, bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa seperangkat Komputer, sebuah pemanas air, 2 bal kertas HPS, 2 buah meteran, serta Piring dan beberapa barang rumah tangga lainnya. (*)
Komentar