MAKASSAR – Dua orang DPO kasus pencurian diamankan di jalan Kubis oleh Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Bontoala, Selasa (28/3/2017), sekira pukul 00.30 Wita. Kedua pelaku masing-masing bernama Bakri Rani alias Bagong (33), warga jalan Kubis, lorong 1 no 23 R dan Kamaluddin (32), warga jalan Kubis, lorong 1 no 23 L, Kota Makassar.
Kedua pelaku diringkus berdasarkan Laporan Polisi LP/97/K/III/2017/Restabes Mks/ Sek Bontoala. Penangkapan kedua DPO kasus Curat tersebut berawal saat salah satu pelaku bernama Bagong diketahui keberadaannya oleh Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Bontoala berada dirumahnya di jalan Kubis.
Selanjutnya Panit II IPTU H Rahman Ronrong bersama anggota Resmob Polsek Bontoala melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan Pelaku yang sementara tidur dalam rumahnya. Pada saat penggrebekan pelaku sempat melarikan diri lompat dari arah belakang rumahnya namun pelaku dapat diamankan karena anggota Resmob sudah mengelilingi rumah pelaku.
Baca Juga :
Selanjutnya pelaku dibawa pengembangan untuk mencari teman pelaku bernama Kamaluddin yang berhasil diamankan sekitar jalan Kubis Makassar.
“Dari hasil Interogasi terhadap kedua pelaku, mereka mengakui telah mengambil 1 (satu) buah tas yang berisikan uang tunai. Dimana tas tersebut disimpan dalam mobil milik korban yang sementara mengisi muatan di pasar Kalimbu. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.000.000,” ujar Iptu H Rahman Ronrong.
Sejauh ini kedua pelaku masih dalam proses lebih lanjut di Polsek Bontoala. (*)
Komentar