MAKASSAR — Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendapati ada 97 ribu data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang fiktif. Tersebar di seluruh Indonesia.
Puluhan ribu data ASN ini tercatat di BKN menerima gaji setiap bulan. Tetapi setelah ditelusuri, data tersebut palsu atau orangnya tidak ada sama sekali.
Bagaimana di Makassar?
Baca Juga :
Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar mengonfirmasi tifak ada ASN fiktif di Pemkot Makassar sebagaimana yang didapati BKN secara nasional.
Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Makassar, Kadir Masri, mengatakan, pihaknya tidak menemukan data ASN fiktif tersebut.
“Alhamdulillah, tidak adaji,” ujarnya Jumat (28/5/2021).
Saat ini pihaknya mencatat, ada 10.684 PNS aktif di Pemkot Makassar. Data itu setiap tahunnya dilakukan pemukhtahiran.
“Setiap tahun (pemukhtahiran), terakhir bulan Maret 2021, jumlahnya ada 10.684 orang,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Kota Makassar, Munandar, juga membenarkan hal tersebut.
“Tidak ada, mungkin di daerah lain,” singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, 97 ribuan data PNS yang misterius itu mereka dapat setelah melakukan pemutakhiran data pada 2014.
Artinya, data misterius itu telah ada sejak pemutakhiran data pertama yang dilakukan pada 2002.
”Pada 2014 kita lakukan pendataan ulang PNS, tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik dan dilakukan oleh masing-masing PNS sendiri,” kata Bima.
Bima mengatakan, dampak dari keberadaan data fiktif itu cukup signifikan.Pasalnya, pemerintah tetap menyalurkan gaji dan membayar dana pensiun, namun setelah ditelusuri gaji dan dana pensiun itu tidak diterima oleh PNS bersangkutan.
”Hasilnya apa? Ternyata hampir 100 ribu, tepatnya 97 ribu data misterius. Dibayar gajinya, dibayar iuran pensiunnya, tapi tak ada orangnya,” kata Bima Haria Wibisana.
Bima menyebut, hingga saat ini pemutakhiran data ASN memang baru dilakukan dua kali, yakni pada 2002 yang saat itu dilakukan secara manual, dan pada 2014 yang dilakukan secara elektronik.
Pemutakhiran data pada 2002 memakan biaya yang cukup besar. Namun, proses pemutakhiran itu tidak menghasilkan data yang akurat sehingga perlu pemutakhiran ulang.(*)
Komentar