Logo Lintasterkini

Polres Sinjai Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Satu Karung Barang Bukti Diamankan

Andi
Andi

Jumat, 28 Mei 2021 10:27

Ilustrasi
Ilustrasi

SINJAI — Tim Resmob Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Abustam telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial JD (20).

Dia adalah warga Jalan AP Pettarani, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara. Ditangkap pada Kamis malam (27/5/2021) sekira pukul 22.30 Wita.

Pelaku diamankan dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP-B/68/V/2021/SPKT/Res Sinjai , tanggal 27 Mei 2021 atas nama korban perm. Mariani Binti H. Libe dan Laporan Polisi Nomor : LP- B/70/2021/V /SPKT/ Res Sinjai, Tanggal 27 Mei 2021 atas nama korban Norma Binti Solleng dengan TKP Ruko Jalan Pers Raya kompleks Pasar Sentral Sinjai.

Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan membenarkan bahwa tim Resmob Polres Sinjai telah mengamankan seseorang yang diduga pelaku pencurian berinisial JD umur 20 tahun warga Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

“Selain mengamankan terduga pelaku, juga diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau DD 5063 IG (kendaraan yang digunakan pelaku), satu karung topi dan dompet berbagai macam merek, dan puluhan aksesoris berbagai merek berupa cincin, gelang, dan anting,” bebernya.

Menurut Kapolres Sinjai bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari tim Resmob Polres Sinjai berhasil mendapat petunjuk serta informasi bahwa terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi dipasar sentral Sinjai berada di rumahnya yang langsung ditindak lanjuti dengan bergerak cepat untuk dilakukan penangkapan.

“Saat tiba di sana, petugas berhasil mengamankan JD, dan hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di beberapa Ruko di pasar sentral Sinjai dengan cara membongkar pintu ruko dengan menggunakan alat berupa kunci Tang dan mengambil berbagai macam aksesoris berupa cincin permata, gelang, anting dan satu karung besar topi berbagai merek serta dompet berbagai merek,” tutur Kapolres Sinjai.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolres Sinjai.(*)

Penulis : Maulanaa

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...