SINJAI — Tim Resmob Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Abustam telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial JD (20).
Dia adalah warga Jalan AP Pettarani, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara. Ditangkap pada Kamis malam (27/5/2021) sekira pukul 22.30 Wita.
Pelaku diamankan dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP-B/68/V/2021/SPKT/Res Sinjai , tanggal 27 Mei 2021 atas nama korban perm. Mariani Binti H. Libe dan Laporan Polisi Nomor : LP- B/70/2021/V /SPKT/ Res Sinjai, Tanggal 27 Mei 2021 atas nama korban Norma Binti Solleng dengan TKP Ruko Jalan Pers Raya kompleks Pasar Sentral Sinjai.
Baca Juga :
Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan membenarkan bahwa tim Resmob Polres Sinjai telah mengamankan seseorang yang diduga pelaku pencurian berinisial JD umur 20 tahun warga Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
“Selain mengamankan terduga pelaku, juga diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau DD 5063 IG (kendaraan yang digunakan pelaku), satu karung topi dan dompet berbagai macam merek, dan puluhan aksesoris berbagai merek berupa cincin, gelang, dan anting,” bebernya.
Menurut Kapolres Sinjai bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari tim Resmob Polres Sinjai berhasil mendapat petunjuk serta informasi bahwa terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi dipasar sentral Sinjai berada di rumahnya yang langsung ditindak lanjuti dengan bergerak cepat untuk dilakukan penangkapan.
“Saat tiba di sana, petugas berhasil mengamankan JD, dan hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di beberapa Ruko di pasar sentral Sinjai dengan cara membongkar pintu ruko dengan menggunakan alat berupa kunci Tang dan mengambil berbagai macam aksesoris berupa cincin permata, gelang, anting dan satu karung besar topi berbagai merek serta dompet berbagai merek,” tutur Kapolres Sinjai.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolres Sinjai.(*)
Komentar