Logo Lintasterkini

KBO Satnarkoba Polres Sidrap Beri Penyuluhan Hukum Tentang Narkoba ke Masyarakat Sereang

Fakra
Fakra

Selasa, 28 Mei 2024 14:25

Penyuluhan Hukum tentang Narkoba kepada masyarakat di Aula Kantor Desa Sereang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Selasa (28/5/2024).
Penyuluhan Hukum tentang Narkoba kepada masyarakat di Aula Kantor Desa Sereang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Selasa (28/5/2024).

SIDRAP – Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polres Sidrap IPDA Amdaryono Saputra, SH memberikan Penyuluhan Hukum tentang Narkoba kepada masyarakat di Aula Kantor Desa Sereang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Selasa (28/5/2024).

Turut hadir pada penyuluhan Narkoba ini, Camat Maritengngae sekaligus Pj. Kades Sereang Andi Surya Praja Hadiningrat, SH.,M.Si, Sekcam Maritengngae Andi Bustanil, Babinsa Sereang Kodim 1420 Sidrap Serda M. Asri, Pejabat Fungsional Kejari Sidrap Khafifah, SH, Kapolsek Maritengngae IPTU Antonius Pasakke dan masyarakat Desa Sereang.

Pada kesempatan tersebut, Camat Maritengngae sekaligus Pj. Kepala Desa Sereang menyampaikan terima kasih kepada Polres Sidrap khususnya Satnarkoba Polres Sidrap karena sudah bersedia hadir dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Kegiatan ini sangat penting agar masyarakat Sereang khususnya anak muda dapat teredukasi, sehingga dengan adanya Penyuluhan ini masyarakat diharapkan dapat mencegah narkoba yang dapat menjeratnya dan membahayakan dirinya”, ujarnya.

Sementara itu, KBO Satnarkoba Polres Sidrap IPDA Amdaryono Saputra menyampaikan bahwa, Dasar Hukum tentang narkoba berlandas pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yang mengatur tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang sangat merugikan, membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

“Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman bagi pecandu dan pengedar narkoba diatur bahwa, pecandu dan pengedar dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda, rehabilitasi medis dan sosial, hingga pidana mati”, ujar KBO Narkoba Polres Sidrap.

KBO Satnarkoba Polres Sidrap IPDA Amdaryono Saputra juga menyampaikan kepada masyarakat Sereang untuk mengawasi pergaulan anak anak kita agar tidak terjerumus pada barang terlarang ini.

“Tetap mengawasi pergaulan anak anak kita agar tidak terjerumus pada barang terlarang ini, karena pelaku penyalahgunaan narkoba selain dapat dijerat hukuman, juga dapat memberikan dampak negatif terhadap psikologi dan ekonomi”, Terangnya.(***)

 Komentar

 Terbaru

News19 Januari 2025 00:11
Fraksi Mulia DPRD Makassar Minta Pemkot Tunda Lelang Kegiatan Fisik 2025
MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Mulia mengimbau seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Makassa...
Nasional18 Januari 2025 19:23
Mabes TNI Gelar Upacara 17-an Bulan Januari: Panglima TNI Tekankan Kesiapan Hadapi Tantangan 2025
JAKARTA – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menggelar Upacara Bendera 17-an bulan Januari Tahun 2025, Upacara Bendera ini dipi...
Tokoh18 Januari 2025 17:16
Siapa Irjen Pol Yuda Gustawan? Sosok Hebat di Balik Jabatan Baru Wakabaintelkam Polri Pengganti Irjen Pol Merdisyam
Irjen Polisi Yuda Gustawan, S.H., S.I.K., M.H. resmi diangkat sebagai Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri (Wakabaintelkam Polri)....
News18 Januari 2025 16:11
Haka Auto-Voltron Resmikan SPKLU DC Charging CCS 2 60 kW di Haka Karebosi Makassar
MAKASSAR– Komitmen aktif Haka Auto untuk mendukung pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia kembali direalisasikan Jumat 17 Januari 2025...