KOLUT – Enam orang warga asal Kabupaten Bone diciduk anggota Sat Intelkam Polres Kolaka Utara (Kolut) di Desba Watuliwu Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolut, Selasa (27/6/2017), sekira pukul 20.50 Wita. Mereka diamankan terkait kasus peredaran uang palsu.
Mereka yang diamankan masing-masing bernama Andi Jalang (40), Sumardi (37), Supriadi (25), M Arifin (47), Rustang (39) dan Anca (37), yang merupakan warga asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Petugas juga mengamankan uang yang diduga palsu sekitar Rp30 juta dengan pecahan Rp 100 Ribu, Rp 50 Ribu, Rp 20 Ribu dan Rp 10 Ribu.
Sebelumnya salah satu anggota Sat Intelkam Polres Kolut Brigadir Akrianto menerima Informasi dari warga, jika ada uang palsu yang dipakai berbelanja di kios milik Dg Lebang oleh orang yang tidak dikenal.
Baca Juga :
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 lembar pecahan Rp 10 ribu, diduga uang tersebut memang palsu lalu dilaporkan kepada Kasat Intelkam Polres Kolut Akp Aswar Anas, S. Sos.
Temuan uang palsu tersebut langsung dikoordinasikan kepada Kapolsek Ranteangin untuk melakukan Razia terhadap 2 mobil yang digunakan oleh pelaku.
Sekira jam 21.30 Wita di Pos Pam Ops Ramadniya Pos Wawo Kecamatan Wawo Kabupaten Kolut, Kapolsek Ranteangin bersama anggota Pospam melakukan Razia dan menemukan 2 unit mobil masing-masing 1 mobil Toyota Agya warna merah No Pol DW 1370 AP dan mobil Agya warna putih DW 1421 AN serta mengamankan 6 orang yang diduga pelaku pengedar uang palsu.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Pospam Wawo yang selanjutnya akan dibawa ke Polres Kolaka Utara untuk penyidikan lebih lanjut. (*)
Komentar