MAKASSAR – Aparat Polsek Panakkukang berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rahmadi (20), warga Jalan Tanjung Alang Makassar, Jumat (28/9/2012) dini hari. Tersangka ini dikenal sebagai pelaku yang beroperasi di sejumlah kabupaten di Sulsel.
Ia di bekuk di Kelurahan Pa’jennekkang Kecamatan bontoala. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor dari penampungannya di Kecamatan Kalosi Kabupaten Engrekang. Motor itu langsung dibawa ke Makassar untuk di amankan.
Sementara itu, dua pelaku lainnya masing-masing Indra dan Alim masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Panakkukang. Adapun modus para pelaku yakni, Rahmadi bertugas mencari motor yang tidak terkunci leher.
Sementara Indra dan Alim  mendorong dari belakang motor tersebut. Hasil curanmornya dibawa ke Kabupaten Enrekang untuk di tampung di salah satu rumah milik warga atas nama Ammang (52) yang biasa di panggil Om.
Selanjutnya, Ammang bertugas mencari  pembeli. Kendaraan itu dijual dengan harga Rp 1 juta atau Rp 2 juta dan hasilnya di bagi. “Saya hanya ikutan sama Indra dan Alim, motor yang berhasil kami curi dibawa ke Enrekang. Selanjutnya kami beroperasi di Palopo dulu baru ke Makassar lagi ” pungkas Rahmadi. (rw)
Komentar