PINRANG — Tim gabungan Polres Pinrang yang dipimpin Kasat Intelkam, AKP AB Laba kembali berhasil mengamankan 7 unit motor curian yang merupakan hasil pengembangan dari pelaku Suardi alias Ardi (33), warga Lingkungan Paleteang I Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, yang diringkus Polres Pinrang
beberapa waktu lalu. Ketujuh motor barang bukti tersebut diamankan aparat di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang, Rabu (26/9/2018) malam.
Baca Juga :
Berikut identitas ketujuh motor hasil curain yang diamankan aparat Polres Pinrang di wilayah Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang :
Baca Juga :
1. Di rumah Laundu (45), seorang petani beralamat Dusun Jampu Desa Sipatuo, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna hijau, Nomor mesin : 31B402198.
Baca Juga :
2. Di rumah Jasman (38), seorang petani beralamat Dusun Jampu Desa Sipatuo, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha MX King warna biru, No. Rangka : MH3UG0710FR023697.
Baca Juga :
3. Di rumah Musa (65), seorang petani beralamat Dusun Jampu Desa Sipatuo, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy merah, No.Rangka : MH1JF6116BK125941.
Baca Juga :
4. Di rumah Suparman (45), seorang petani berlamat Dusun Bonne Desa Sipatuo, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam silver, No. Mesin : 3SO-027725.
Baca Juga :
5. Di rumah Ali Nur (40), di Kampung Malimpung Desa Malimpung, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat hitam merah, No. Rangka : MH1JFZ114HK499443 dan satu unit sepeda motor merk Honda Blade hitam merah, No. Rangka : MH1JBM215HK028026.
Baca Juga :
6. Di rumah Ambo Upe (40), seorang petani beralamat Dusun Bonne Desa Sipatuo, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam, Nomor mesin : HB71E1084423.
Baca Juga :
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Jum’at (28/9/2018), membenarkan adanya hal tersebut.
Baca Juga :
“Dari pengembangan, kami berhasil mengamankan tujuh unit motor hasil kejahatan pelaku yang telah dipindahtangankan kepada enam warga di wilayah Kecamatan Patampanua. Saat ini, ketujuh motor tersebut telah kami amankan di Mapolres Pinrang,” terang Adhi Purboyo.
Baca Juga :
Adhi menambahkan, dengan tambahan 7 unit motor dari hasil pengembangan tersebut, total barang bukti motor yang telah diamankan pihaknya dalam kasus Curanmor pelaku Suardi sudah menjadi 20 unit motor berbagai merek. (*)
Komentar