Logo Lintasterkini

Polres Pinrang Kembali Amankan Tujuh Unit Motor Curian Hasil Pengembangan

Aroelk Lintas Terkini
Aroelk Lintas Terkini

Jumat, 28 September 2018 13:56

Barang bukti tujuh motor hasil curian yang diamankan petugas dari
pengembangan kasus Curanmor pelaku Suardi
Barang bukti tujuh motor hasil curian yang diamankan petugas dari pengembangan kasus Curanmor pelaku Suardi

PINRANG — Tim gabungan Polres Pinrang yang dipimpin Kasat Intelkam, AKP AB Laba kembali berhasil mengamankan 7 unit motor curian yang merupakan hasil pengembangan dari pelaku Suardi alias Ardi (33), warga Lingkungan Paleteang I Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, yang diringkus Polres Pinrang
beberapa waktu lalu. Ketujuh motor barang bukti tersebut diamankan aparat di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang, Rabu (26/9/2018) malam.

 

Berikut identitas ketujuh motor hasil curain yang diamankan aparat Polres Pinrang di wilayah Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang :

 

1. Di rumah Laundu (45), seorang petani beralamat Dusun Jampu Desa Sipatuo, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna hijau, Nomor mesin : 31B402198.

 

2. Di rumah Jasman (38), seorang petani beralamat Dusun Jampu Desa Sipatuo, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha MX King warna biru, No. Rangka : MH3UG0710FR023697.

 

3. Di rumah Musa (65), seorang petani beralamat Dusun Jampu Desa Sipatuo, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy merah, No.Rangka : MH1JF6116BK125941.

 

4. Di rumah Suparman (45), seorang petani berlamat Dusun Bonne Desa Sipatuo, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam silver, No. Mesin : 3SO-027725.

 

5. Di rumah Ali Nur (40), di Kampung Malimpung Desa Malimpung, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat hitam merah, No. Rangka : MH1JFZ114HK499443 dan satu unit sepeda motor merk Honda Blade hitam merah, No. Rangka : MH1JBM215HK028026.

 

6. Di rumah Ambo Upe (40), seorang petani beralamat Dusun Bonne Desa Sipatuo, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam, Nomor mesin : HB71E1084423.

 

Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Jum’at (28/9/2018), membenarkan adanya hal tersebut.

 

“Dari pengembangan, kami berhasil mengamankan tujuh unit motor hasil kejahatan pelaku yang telah dipindahtangankan kepada enam warga di wilayah Kecamatan Patampanua. Saat ini, ketujuh motor tersebut telah kami amankan di Mapolres Pinrang,” terang Adhi Purboyo.

 

Adhi menambahkan, dengan tambahan 7 unit motor dari hasil pengembangan tersebut, total barang bukti motor yang telah diamankan pihaknya dalam kasus Curanmor pelaku Suardi sudah menjadi 20 unit motor berbagai merek. (*)

 Komentar

 Terbaru

News09 Juli 2025 18:25
Mercure Makassar-DLH Makassar Sosialisasi Pengolahan Sampah Basah Menjadi Eco Enzym dan Maggot
MAKASSAR – Sebagai bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar kegiatan edukatif bertajuk ...
Ekonomi & Bisnis09 Juli 2025 18:14
Indosat Business Luncurkan Vision AI, Solusi Pengawasan Cerdas Berbasis AI untuk Efisiensi dan Keamanan Bisnis
JAKARTA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui Indosat Business , memperkenalkan Vision AI , sebuah solusi pengawasan berbasis k...
Ekonomi & Bisnis09 Juli 2025 18:09
Kalla Toyota Hadirkan Auto Show 2025, Pameran Otomotif Terbesar di Sulawesi 
MAKASSAR – Memasuki pertengahan tahun, Kalla Toyota hadir membuat pameran otomotif terbesar di Sulawesi dengan penawaran spesial dan berbagai ak...
News09 Juli 2025 15:13
Longsor Putus Jalan Poros Enrekang-Toraja, Truk Terperosok dan Lalu Lintas Macet Tiga Kilometer
ENREKANG — Akses jalan poros Enrekang–Toraja (Trans Sulawesi) nyaris putus akibat longsor yang terjadi pada Rabu dini hari, 9 Juli 2025, sekitar p...