Logo Lintasterkini

Polres Pinrang Kembali Amankan Tujuh Unit Motor Curian Hasil Pengembangan

Aroelk Lintas Terkini
Aroelk Lintas Terkini

Jumat, 28 September 2018 13:56

Barang bukti tujuh motor hasil curian yang diamankan petugas dari
pengembangan kasus Curanmor pelaku Suardi
Barang bukti tujuh motor hasil curian yang diamankan petugas dari pengembangan kasus Curanmor pelaku Suardi

PINRANG — Tim gabungan Polres Pinrang yang dipimpin Kasat Intelkam, AKP AB Laba kembali berhasil mengamankan 7 unit motor curian yang merupakan hasil pengembangan dari pelaku Suardi alias Ardi (33), warga Lingkungan Paleteang I Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, yang diringkus Polres Pinrang
beberapa waktu lalu. Ketujuh motor barang bukti tersebut diamankan aparat di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang, Rabu (26/9/2018) malam.

 

Berikut identitas ketujuh motor hasil curain yang diamankan aparat Polres Pinrang di wilayah Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang :

 

1. Di rumah Laundu (45), seorang petani beralamat Dusun Jampu Desa Sipatuo, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna hijau, Nomor mesin : 31B402198.

 

2. Di rumah Jasman (38), seorang petani beralamat Dusun Jampu Desa Sipatuo, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha MX King warna biru, No. Rangka : MH3UG0710FR023697.

 

3. Di rumah Musa (65), seorang petani beralamat Dusun Jampu Desa Sipatuo, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy merah, No.Rangka : MH1JF6116BK125941.

 

4. Di rumah Suparman (45), seorang petani berlamat Dusun Bonne Desa Sipatuo, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam silver, No. Mesin : 3SO-027725.

 

5. Di rumah Ali Nur (40), di Kampung Malimpung Desa Malimpung, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat hitam merah, No. Rangka : MH1JFZ114HK499443 dan satu unit sepeda motor merk Honda Blade hitam merah, No. Rangka : MH1JBM215HK028026.

 

6. Di rumah Ambo Upe (40), seorang petani beralamat Dusun Bonne Desa Sipatuo, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam, Nomor mesin : HB71E1084423.

 

Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Jum’at (28/9/2018), membenarkan adanya hal tersebut.

 

“Dari pengembangan, kami berhasil mengamankan tujuh unit motor hasil kejahatan pelaku yang telah dipindahtangankan kepada enam warga di wilayah Kecamatan Patampanua. Saat ini, ketujuh motor tersebut telah kami amankan di Mapolres Pinrang,” terang Adhi Purboyo.

 

Adhi menambahkan, dengan tambahan 7 unit motor dari hasil pengembangan tersebut, total barang bukti motor yang telah diamankan pihaknya dalam kasus Curanmor pelaku Suardi sudah menjadi 20 unit motor berbagai merek. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...