Logo Lintasterkini

Tingkatkan Penerimaan Pajak Melalui Sosialisasi Kepada Wajib Pajak

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 28 November 2015 13:02

Peserta Sosialiasi pajak daerah sosialisasi pajak daerah di Hotel Atiqah, Kabupaten Pinrang, belum lama ini.
Peserta Sosialiasi pajak daerah sosialisasi pajak daerah di Hotel Atiqah, Kabupaten Pinrang, belum lama ini.

PINRANG – Salah satu upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi adalah melakukan intensifikasi adalah melakukan intensifikasi dalam bentuk sosialisasi kepada wajib pajak. Terkhusus yang terkait dengan penerimaan pajak daerah.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Sulsel, Drs H Tautoto, TR, MSi, saat sosialisasi pajak daerah sosialisasi pajak daerah di Hotel Atiqah, Kabupaten Pinrang, beberapa waktu lalu. Hadir dalam kegiatan tersebut praktisi hukum A Rivai Moenta, SH, MH dan Kepala UPTD Wilayah Pinrang H Amir Barrang, SE, MM, Kanit Regident Samsat Pinrang.

Hadir pula, PT Jasa Raharja Cabang Parepare, dan Perwakilan PDAM Tirta Sawitto Pinrang, lurah se Kecamatan Sawitto, perwakilan dealer kendaraan bermotor se Kabupaten Pinrang serta tokoh masyarakat setempat, perwakilan SPBU se Kabupaten Pinrang, dan Komunitas Pemuda Peduli Pajak, serta kepala lingkungan.

Tautoto menjelaskan bahwa pajak daerah merupakan kontribusi wajib pajak kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak yang dihimpun itu, lanjut Tautoto antara lain akan dimanfaaatkan untuk pendidikan gratis, pembangunan fasilitas dan infrastruktur, serta penegakan hukum kelestarian lingkungan hidup dan penanggulangan bencana alam.

“APBD yang sebagian besar dari pajak digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat,” kata Tautoto.

Dijelaskan, landasan hukum pemungutan pajak daerah adalah, Undang Undang Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No 10 tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No 8 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok.

Terkait pajak rokok, Tautoto mengatakan, objek yang dikenakan pajak adalah konsumsi rokok yang meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Subjek pajaknya adalah konsumen rokok. Sedangkan wajib pajaknya adalah pengusaha pabrik rokok/ produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. Dasar pengenaan pajak adalah cukai rokok yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok. Tarif Pajak ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok.

Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mengalokasikan paling sedikit 50 persen dari pajak yang diterima untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. Alokasi anggaran diatur lebih lanjut oleh masing-masing kepala daerah, namun tetap dilakukan asistensi, pembinaan, evaluasi dan pemeriksaan oleh Gubernur untuk memastikan dan menguji ketepatan alokasi dan penggunaan pajak.

Bentuk kegiatan pelayanan kesehatan antara lain; bantuan pelayanan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu; pembangunan/ pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan; penyediaan sarana khusus bagi perokok; kegiatan memasyarakatkan tentang bahaya merokok; iklan layanan masyarakat mengenai bahaya merokok; dan kegiatan lainnya yang menunjang fungsi peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat. (*)

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 18:17
Indosat Perkuat Kehandalan Jaringan di Event Beautiful Malino 2025
GOWA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 dan Tri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pariwisata lokal d...
News12 Juli 2025 17:37
Komdigi Prakarsai AI Center of Excellence- Indosat, Cisco dan NVIDIA untuk Perkuat Daya Saing AI Nasional
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) secara resmi meluncurkan Indonesia’s AI Center of Excellence, ekosistem ...
News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...