Logo Lintasterkini

Tingkatkan Penerimaan Pajak Melalui Sosialisasi Kepada Wajib Pajak

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 28 November 2015 13:02

Peserta Sosialiasi pajak daerah sosialisasi pajak daerah di Hotel Atiqah, Kabupaten Pinrang, belum lama ini.
Peserta Sosialiasi pajak daerah sosialisasi pajak daerah di Hotel Atiqah, Kabupaten Pinrang, belum lama ini.

PINRANG – Salah satu upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi adalah melakukan intensifikasi adalah melakukan intensifikasi dalam bentuk sosialisasi kepada wajib pajak. Terkhusus yang terkait dengan penerimaan pajak daerah.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Sulsel, Drs H Tautoto, TR, MSi, saat sosialisasi pajak daerah sosialisasi pajak daerah di Hotel Atiqah, Kabupaten Pinrang, beberapa waktu lalu. Hadir dalam kegiatan tersebut praktisi hukum A Rivai Moenta, SH, MH dan Kepala UPTD Wilayah Pinrang H Amir Barrang, SE, MM, Kanit Regident Samsat Pinrang.

Hadir pula, PT Jasa Raharja Cabang Parepare, dan Perwakilan PDAM Tirta Sawitto Pinrang, lurah se Kecamatan Sawitto, perwakilan dealer kendaraan bermotor se Kabupaten Pinrang serta tokoh masyarakat setempat, perwakilan SPBU se Kabupaten Pinrang, dan Komunitas Pemuda Peduli Pajak, serta kepala lingkungan.

Tautoto menjelaskan bahwa pajak daerah merupakan kontribusi wajib pajak kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak yang dihimpun itu, lanjut Tautoto antara lain akan dimanfaaatkan untuk pendidikan gratis, pembangunan fasilitas dan infrastruktur, serta penegakan hukum kelestarian lingkungan hidup dan penanggulangan bencana alam.

“APBD yang sebagian besar dari pajak digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat,” kata Tautoto.

Dijelaskan, landasan hukum pemungutan pajak daerah adalah, Undang Undang Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No 10 tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No 8 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok.

Terkait pajak rokok, Tautoto mengatakan, objek yang dikenakan pajak adalah konsumsi rokok yang meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Subjek pajaknya adalah konsumen rokok. Sedangkan wajib pajaknya adalah pengusaha pabrik rokok/ produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. Dasar pengenaan pajak adalah cukai rokok yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok. Tarif Pajak ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok.

Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mengalokasikan paling sedikit 50 persen dari pajak yang diterima untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. Alokasi anggaran diatur lebih lanjut oleh masing-masing kepala daerah, namun tetap dilakukan asistensi, pembinaan, evaluasi dan pemeriksaan oleh Gubernur untuk memastikan dan menguji ketepatan alokasi dan penggunaan pajak.

Bentuk kegiatan pelayanan kesehatan antara lain; bantuan pelayanan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu; pembangunan/ pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan; penyediaan sarana khusus bagi perokok; kegiatan memasyarakatkan tentang bahaya merokok; iklan layanan masyarakat mengenai bahaya merokok; dan kegiatan lainnya yang menunjang fungsi peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...