GOWA – Aktivitas pertambangan golongan C di Desa Katangka Kacamatan Bontonompo sejak tiga tahun terakhir memicu banyak konflik. Selain menyebabkan rusaknya lingkungan dan akkses jalan, aktivitas tambang juga diduga dimanfaatkan oknum pekabat desa setempat untuk meraup keuntungan pribadi.
Bahkan, terkesan oknum desa tidak transparan terkait hasil retribusi yang dipungutnya. Tokoh masyarkat akhirnya melaporkan kepala Desanya secara resmi melalui Surat Badan Permusyawaratan Desa pada tanggal 1 November lalu , dengan Nomor : 12/BPD/Des.K/ 11/2016.
Hanya saja, upaya tersebut kembali berbuah kekecewaan sebab hingga saat ini pihak Polres Gowa belum melakukan tindakan atas laporan tersebut.
Baca Juga :
Menurut Ketua BPD Bakir Nas DG Beta, hingga saat ini pihak kepolisian belum pernah melakukan pemanggilan atau pemeriksaan saksi. “Surat kami sudah satu bulan yang lalu, dan saya yang mengartakannya sendiri. Namun hingga saat ini belum ada upaya pemanggilan atau pemeriksaan saksi,”ujarnya.
Bakir berharap agar persolan ini jangan di biarkan berlarut- Larut. “Saya pernah cek beberapa hari lalu, namun informasi saya peroleh sudah di meja Kanit Tipikor. Kecewa juga kalo persolan ini dibiarkan,” ungkapnya saat dihubungi lintasterkini.com, Rabu (28/12/2016).
Bakir menjelaskan, kepala Desa Nur Alam dilaporkan ke polisi lantaran mengunakan karcis bertuliskan sumbangan PAD sebesar Rp 5000, untuk satu kali truk yang melintas. Hal itulah yang dipersoalkan masyarakat.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Gowa AKP Tambunan yang dikonfirmasu mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui persoalan surat BPD tersebut.
” Saya belum dengar mengenai surat itu dan untuk memastikan bahwa surat itu sudah ada silahkan mengecek langsung ke Kanit Tripokor, ” tandasnya. (*)
Komentar